Terdakwa Ng Meilani Malah Tidak Kenal Saksi Korban Penipuan Netty Malini

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Terdakwa Ng Meilani menyatakan tidak mengenal Netty Malini, saksi korban kasus penipuan dan penggelapan uang investasi Rp 22 miliar. Dia juga secara terus terang mengatakan  tidak pernah bertemu dengan Netty Malini apalagi menjanjikan keuntungan bagi investor tersebut sebesar dua persen setiap bulan.

Hal itu disampaikan Ng Meilani saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya, Presdir PT Innovack, dan Ng Meilani sendiri (Komisaris PT Innovack) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin  (16/8/2021).

Terdakwa juga menyebutkan bahwa dirinya diberi kedudukan sebagai Komisaris PT Innovack karena perusahaan itu milik keluarganya. "Saya kayak dipatok ayah saja sebagai Komisaris, tidak melalui RUPS atau rapat-rapat gitu.  Artinya, hanya pinjam nama saya saja. Saya sendiri bersedia demi bantu-bantu bisnis ayah," kata terdakwa Ng Meilani.

Ng Meilani juga membantah keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa dirinya ikut ayahnya Alex Wijaya menemui Netty Malini di Senayan City menawarkan investasi kepada saksi korban. "Bagaimana mungkin saya ikut presentasi atau pertemuan dengan Netty Malini orangnya saja saya tidak kenal," kata Ng Meilani.

    Terdakwa Ng Meilani memberi                     keterangan sebagai terdakwa secara         offline


Ketika ditanya majelis hakim dari mana tahu Netty Malini investasi di PT Innovack, Ng Meilani menjawab saat diri mengikuti PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada tercatat di  situ nama Netty Malini sebagai kreditur untuk PT Innovack," ungkapnya.

Sebagai Komisaris PT Innovack Ng Meilani juga menyatakan tidak pernah memeriksa keuangan PT Innovack. Dia lebih fokus ke pemasaran produk perusahaan tersebut. Kalaupun dia menyentuh keuangan, hanya untuk pembayaran gaji saja. Jumlahnya berkisar Rp 600 juta sampai Rp 800 juta setiap bulan. Gaji ayahnya Alex Wijaya sebagai Presdir PT Innovack Rp 150 juta setiap bulan. Sedangkan gaji Ng Meilani sebagai Komisaris PT Innovack Rp 40 juta setiap bulan. “Kalau gaji saya, ayah yang serahkan kepada saya,” tutur terdakwa Ng Meilani.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH MH kenapa gajinya tidak diambil sendiri, Ng Meilani menyebutkan gaji itu bersifat rahasia bagi mereka. Dia juga mengaku sadar bahwa urusan penggajian sebenarnya buakn kewenangannya dan tugasnya. Tetapi ayahnya menugaskannya begitu, maka mau tidak mau harus dijalankannya mengingat perusahaan yang mereka kelola milik keluarganya sendiri. 

Usai memberi keterangan sebagai terdakwa, Ng Meilani berharap majelis hakim memvonis dirinya bebas dari dakwaan maupun tuntutan hukum. Hal itu diutarakannya ketika tim penasihat hukumnya mempersilakannya mengajukan permohonan kepada majelis. Namun mendengar itu majelis hakim langsung menyatakan permohonan itu dimasukkan saja di dalam pledoinya nantinya.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: