Jakarta, (MediaTOR Online) – Upaya hukum pidana akhirnya ditempuh lima orang antara lain Vijay Mulani alias Jay Maulana dan kawan-kawan (dkk) melaporkan ke Kepolisian pihak-pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran hukum; penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga terjadi di Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) selama 27 tahun terakhir.
Hal itu dilakukan setelah atau pasca gugatan perdata yang dilayangkan dua (2) anggota PGSL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tujuan gugatan itu sendiri juga untuk mengungkap peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum, termasuk guna membuka kasus penyalahgunaan keuangan di PGSL dan badan-badan hukum lainnya yang tidak mendapatkan respons/tanggapan sehingga tak mencapai kesepakatan perdamaian pada tahap mediasi di PN Jakarta Pusat.
“Dua puluh dua anggota PGSL telah siap untuk menjerat pidana pihak-pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi,” kata penasihat hukum pelapor, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, Selasa (10/12/2024).
Setelah dipercaya penuh menjadi penasihat hukum oleh Vijay Mulani alias Jay Maulana dkk, Hartono Tanuwidjaja langsung membuat Laporan Polisi (LP) dengan STTL No. 437/XII/2024/SKPT/Bareskrim Polri atas nama lima (5) orang saksi prinsipal pelapor yaitu Vijay Mulani alias Jay Maulana dan kawan-kawan.
Hartono Tanuwidjaja mengungkapkan peristiwa hukum yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta kasus dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk dapat segera memeriksa saksi-saksi terkait, baik dari pengurus lama dan/atau pengurus baru PGSL guna mengungkap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi selama 27 tahun terakhir ini. Selama ini hal tersebut seolah tidak bisa dibuka secara transparan. Mayoritas anggota PGSL sudah bosan dan jemu dibodohi dan dirugikan oranorang yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Hartono Tanuwidjaja.
Selanjutnya Hartono Tanuwidjaja menginginkan penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya pencekalan terhadap sejumlah terlapor atau yang terkait langsung dengan permasalahan yang dilaporkan ke Kepolisian tersebut. Alasan Hartono Tanuwidjaja, saat masalah penyalahgunaan keuangan dan pajak ditubuh PGSL dan badan hukum mencuat ke permukaan, sudah dua (2) orang saksi penting yang berkecenderungan kuat terlibat dalam kasus tersebut balik ke negara asalnya India.
“Ada dugaan hal itu bagian dari strategi atau sengaja untuk memulangkan saksi tersebut lebih awal agar “benarng merah” dari modus-modus penyalahgunaan dan pelanggaran hukum dan TPPU yang terjadi terputus sehingga susah membongkarnya,” ucapnya.
Hartono Tanuwidjaja menyebutkan, saksi Pareek Makhanlal yang ditemui oleh salah satu prinsipal pelapor di India, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebutkan bahwa segala hal yang terjadi adalah tanggung jawab dari pihak manajemen. Saksi Pareek bahkan telah bersedia untuk menyerahkan sejumlah dokumen bukti penting kepada salah satu principal pelapor yang menemuinya.
“Sementara saksi Bhagwandas Kukreja yang juga telah kembali ke negaranya India hanya sebatas memberikan data jumlah dana/uang yang telah diterima oleh masing-masing pengurus lama dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS),” tuturnya.
Para klien Hartono, dan dirinya sendiri selaku advokat membongkar kejahatan sistematis di dalam tubuh PGSL dan badan-badan hukum yang terkait selama 27 tahun terakhir ini yang diduga telah menimbulkan kerugian ditaksir sampai dengan Rp 4 triliun melalui pintu masuk LP No. 437/XII/2024/SKPT/Bareskrim Polri.
“Selain itu kami secara pararel juga telah melayangkan surat ke Monetary Authority Singapore (MAS) dan Interpol di Singapore, karena diduga ada pelarian dana dan asset ke negara Singapore,” tutur Hartono Tanuwidjaja.
Para pelapor yang tercatat sebagai anggota aktif pada PGSL, secara konstitusi telah mempunyai legal standing untuk mengunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasal 8, keanggotaan hak dan kewajiban dari akta keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) PGSL Nomor. 18, tanggal 25 Februari 2024 juncto (jo) Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: AHU-0000401. AH. 01.08 tahun 2024 tentang Persetujuan PGSL tanggal 25 Maret 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga (ART) PGSL.
Dalam RUALB PGSL tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota PGSL pada tanggal 30 November 2023 diagendakan pembahasan menyebutkan tentang ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Seharusnya sesuai rujukan Akta 146 tahun 1982, yang membidangi masalah keuangan dapat membuka laporan keuangan ke forum Rapat Anggota PGSL. Namun sejak tahun 1992 para tergugat belum membuat laporan keuangan ke publik atau anggota PGSL yang kini berjumlah 743 orang.
Berdasarkan data investigasi pasca persetujuan ratifikasi sampai dengan tahun 2022, masih terdapat sejumlah transaksi penarikan dana (keluar-masuk) yang mencapai triliunan rupiah pada rekening-rekening bank atas nama PGSL dan sejumlah badan hukum. (Pas)
Post A Comment:
0 comments: