Bogor,(MediaTOR Online) - Ada informasi yang menggembirakan bagi para kepala sekolah, baik SD Negeri maupun SMP Negeri di Kota Bogor. Menyusul beberapa waktu lalu para kepala sekolah ini dikejutkan dengan munculnya informasi kalau keberadaan kantin di sekolah harus membayar sewa kepada Pemerintah Kota Bogor. Karena keberadaan kantin disekolah sekolah negeri itu, menempati aset milik pemerintah.
Pembayaran sewa kantin sekolah itu, sebagaimana dijelaskan Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung Purnama, berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018. tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 58 Tahun 2018. tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah. Atas dasar itu maka kantin sekolah wajib membayar sewa kepada Pemerintah Kota Bogor,” ucapnya.
Bahkan menurut keterangan Kepala SMP Negeri 4 Kota Bogor, Wawan. Pembayaran sewa kantin sekolah itu, akan dimulai pada tahun depan, sebagaimana telah disosialisasikan kepada para kepala sekolah beberapa waktu lalu yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Kebijakan itu, membuat para kepala sekolah negeri resah dan bingung.
Menanggapi keresahan para kepala sekolah negeri ini, Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, justeru tidak sepaham dengan kebijakan tersebut, Alma menyebutnya, kantin sekolah itu bukan aset negara, karena keberadaannya tidak dibangun dengan menggunakan anggaran negara. “Kantin sekolahkan tidak dibangun dengan anggaran negera, Jika dipaksakan kantin sekolah harus bayar sewa, khawatir kedepan justeru akan menjadi rancu. Kalaupun ada, kantin kan merupakan fasilitas penunjang bagi para siswa di sekolah” katanya.
Selain itu, kata Alma, sewa kantin sekolah payung hukumnya apa, “Saya tidak mau bikin aturan yang aneh aneh. Kalaupun mau, jangan dipaksakan harus bayar sewa, tetapi sifatnya membayar retrebusi, sesuai dengan kearifan lokal. Kantin sekolah itukan dibangun oleh sekolah, lalu kenapa harus bayar sewa kepada Pemerintah, inikan tidak nyambung” tegas pejabat yang bertugas membuat produk produk hukum ini.
“Kalau kantin sekolah harus bayar sewa, tentunya akan berdampak luas bagi siswa. Harga harga akan jadi mahal karena dinaikan. Jika demikian kasus ini akan berdampak pada beberapa sektor kebutuhan kantin sekolah. Untuk itu saya mohon hendaknya dikaji terlebih dahulu, jangan karena digugat sebuah LSM, semua kepala sekolah bingung, panik dan ketakutan. Sehingga iya iya saja dengan tanpa dikaji terlebih dahulu,” pungkas Alma. ( pa. Cik)
Post A Comment:
0 comments: