Pungli dan Diskriminasi Marak dalam Program Prona

Share it:

Tangerang, (MediaTOR)

Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Provinsi Banten telah melaksanakan penyelesaian sertifikat secara masal melalui program PRONA, ribuan bidang tanah mendapat sertifikat. Dan Tim Kantor Pertanahan tidak pernah meminta uang dari masyarakat terhadap program ini, adapun pemberian makan, minuman dan transport secara ikhlas dan sukarela, tidak adanya tarif sebesar apapun yang dikenakan dari tahap penyuluhan, pengukuran dan pemetaan dan penerbitan sertifikat pun.

Sebagai salah satu Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah melaksanakan penyelesaian sertifikat sebanyak 3850 bidang tanah mendapat sertifikat. Warga yang mendapat pelayanan program PRONA tersebut yaitu di Kelurahan Cipondoh Makmur (300 bidang), Kelurahaan Gondrong (325 Bidang), Kelurahaan Petir (550 Bidang) Kecamatan Cipondoh. Kelurahaan Larangan Selatan (450 Bidang), Kelurahaan Cipadu (300 bidang), Kelurahaan Kreo (225 Bidang), Kelurahan Larangan Indah (200 bidang) Kecamatan Larangan. Kelurahaan Paninggilan Utara (400 Bidang) Kecamatan Ciledug. Kelurahan Periuk (200 Bidang), Kelurahan Pinang (300 Bidang) Kecamatan Pinang Kota Tangerang, pada Tahun Anggaran 2011.

Pelaksanaan Program Prona banyak melibatkan berbagai pihak yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Camat dan Lurah terkait serta pemilik hak atas tanah sebagai peserta program “PRONA” dimana banyak timbul permasalahan dalam pelaksanaannya.

Permasalahan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Tangerang perlu mendapat solusi karena sukses atau tidaknya pelaksanaan program PRONA, seperti kelengkapan persyaratan pra sertifikat, seperti keterangan ahli waris, kalau memang diwariskan atau dijual belikan kepada orang lain harus adanya “Akta Jual Beli (AJB)” dan lain-lainnya. Dalam suatu periode tersebut akan membawa dampak terhadap pelaksanaan program PRONA pada Tahun Anggaran berikutnya, sehingga menentukan apakah program PRONA masih akan dilangsungkan atau tidak. Tetapi kendala tersebut dapat diatasi secara dini oleh Badan Pertanahan Kota Tangerang bekerjasama dengan tim pelaksana kelurahan setempat secara proaktif. Dalam proses tersebut, adanya dugaan oknum dari tim pelaksana program “PRONA” tersebut yang mengambil keuntungan pribadi untuk memperkaya diri didalam proses tersebut. Diduga Tim Pelaksana Program “Prona” bekerjasama dengan Lurah Setempat.

Dalam pelaksanan program “PRONA” tersebut, berbagai kendala atau permasalahan dapat diatasi berkat kerjasama secara sinerji antara Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten dengan Tim Penyelenggara atau penyelenggara program tersebut serta Lurah setempat. Terkait keberhasilan tersebut berjalan dengan lancar yang telah selesai diterima berkas pemohon sertifikat prona. Tetapi ada hal yang memberatkan masyarakat yang wilayahnya mendapatkan program prona tersebut dijadikan ajang bisnis oleh oknum pelaksana program “Prona” tersebut secara individual maupun berkelompok melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 3.500.000,- perpemohon. Dan adanya praktek diskriminasi dalam penyeleksian pemohon sertifikat prona tersebut yang diduga pelaksanaan program “Prona” tidak tepat sasaran kepada masyarakat golongan ekonomi lemah. Melainkan bagi masyarakat menengah atau mampu yang mempunyai uang lebih mendapatkan program “Prona” tersebut. Kecurangan tersebut dilakukan oleh tim penyelenggara atau pelaksana program prona tersebut beserta penanggung jawab program prona tersebut adalah lurah setempat yang mendapatkan program tersebut. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Salah satu masyarakat Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang berinisal “RW” (Nama Samaran) ditemui oleh wartawan “MediaTOR” menjelaskan bahwa program pemerintah pusat tentang Program “Prona” tidak tepat sasaran dalam pendistribusian program tersebut. Karena program tersebut hanya berlaku bagi masyarakat golongan menengah dan mampu, asalkan ada uang sebesar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 3.500.000/ per-pemohon maka sertifikat prona tersebut langsung diterima oleh pemohon tersebut. Padahal di Kelurahan Cipondoh Makmur mendapatkan 300 Bidang Tanah, tapi masing-masing Rukun Warga (RW) hanya mendapatkan 10 orang pemohon sertifikat prona tersebut. Jumlah RW yang ada di Kelurahan Cipondoh Makmur ini sebanyak 9 RW. Kalau dikalikan dengan pendistribusian, dapat diketahui hasilnya. Permasalahan dikemanakan sisa kekurangan tersebut, karena program “prona” bersifat rahasia yang tidak diinformasikan ke masyarakat terutama masyarakat Cipondoh Makmur. Adapun yang mau mengajukan, ada dua penawaran dari pihak pelaksana program “prona” ini dan Lurah Cipondoh Makmur H. Sidik. Kepengurusan melalui program “Prona” ini atau kepengurusan sertifikat seperti biasanya. Ungkapnya mengikuti ucapan Lurah.

Menurut Budi Satiawan selaku Kepala Bidang Sengketa Tanah dan merangkap Ketua Panitia Program “Prona” Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang beserta Wasito Haryati selaku Kepala Sub dan Seksi Sengketa Pertanahan dan merangkap sebagai Koordinator Pelaksanaan “Program Prona” Kota Tangerang menjelaskan bahwa Program Pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menyalurkan program “Prona” sebanyak 3850 Bidang Tanah di beberapa Kecamatan ruang lingkup Kota Tangerang dengan lancar dan tepat sasaran. Adapun masalah kecil yang dihadapi beberupa persyaratan pelengkap “Pra Sertifikat”, diantara Surat Pernyataan Ahli Waris, bagi tanah yang diwariskan, kalau dihibahkan maka adanya surat pernyataan hibah, apabila dibeli dari pemilik asal kepada pembeli maka diurus terlebih dahulu “Akta Jual Beli (AJB)nya”. Tim pelaksana program “Program Prona” terbagi dua yaitu Tim Yuridis dan Teknis.

Ada tiga tahap pelaksaan program prona sampai jadi sertifikat yaitu Pembiayaan Pra Sertifikat Prona (Berkas sebelum masuk ke kantor pertanahan), Proses BPN (Dibiayai oleh negara). Setelah Sertifikat Prona selesai (Harus melunasi PBB, BPHPT dan SSB, langsung ke kantor pajak terdekat). Tidak adanya diskriminasi dalam pendistribusian program prona karena program ini dititikberatkan kepada masyarakat golongan rendah atau tidak mampu. Program ini, yang gunanya pemerintah berkewajiban mensejahterakan masyarakat dengan cara melegalkan hak milik tanah yang dimiliki oleh masyarakat secara merata. Kendala yang dihadapi, hanya berupa persyaratan pra sertifikat yang kurang dilengkapi oleh pemohon sertifikat tersebut. Instansi yang berkaitan adalah pihak kecamatan dan kelurahan yang mendapat program prona tersebut. Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang harus tepat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat dalam tahun anggaran ini. Program ini, bertujuan untuk membantu masyarakat golongan rendah untuk mendapat adjudikasi hak miliknya. Tim Kantor Pertanahan tidak pernah meminta uang dari masyarakat terhadap program ini, adapun pemberian makan, minuman dan transport secara ikhlas dan sukarela, tidak adanya tarif sebesar apapun yang dikenakan dari tahap penyuluhan, pengukuran dan pemetaan dan penerbitan sertifikat pun. Tegas mereka secara berdua.

Menurut Camat Cipondoh H. Lilih yang dihubungi melalui telepon selulernya oleh Tim Investigasi Wartawan Mingguan menjelaskan bahwa tidak adanya keterlibatan Camat dan jajaran Kecamatan yang menangani langsung program prona tersebut. Karena kegiatan itu langsung kepada sasaran yang dituju yang mendapatkan program prona tersebut. Adapun penanggung jawab ada di lurah setempat yang mendapatkan program tersebut. Langsung saja berhubungan komunikasi dengan penanggung jawab program tersebut di masing-masing wilayah yang mendapatkan program tersebut, tegasnya.

Ditambahkan kembali Sekretaris Camat Cipondoh Kota Tangerang H. Syamsudin, bahwa pihak Kecamatan tidak kompeten menjelaskan pelaksanaan program tersebut, dikarenakan tidak dilibatkan dalam kegiatan program tersebut. Kami sudah menghimbau bagi pihak kelurahan yang mendapatkan program tersebut menjalankan dengan sebaik mungkin dan jangan adanya penyalahgunaan wewenang terhadapa amanat dari program prona tersebut. “Saya sudah menyampaikan, ditemui rekan-rekan media dan LSM yang ingin mendapat informasi yang berimbang terkait pengaduan masyarakat tersebut. Tapi lurah dan panitia tersebut malah menghindari permasalahan dengan kabur-kaburan. Kalau tidak merasa jangan takut untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya terhadap program tersebut. Adapun tidak mau ditemui, maka silahkan saja menjalankan tupoksinya terhadap sosial kontrol, tegas H. Syamsudin.

Menurut Romsiah selaku pemantau wilayah Propinsi Banten, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia. Mengutarakan bahwa seharusnya pelaksanaan program ini menggunakan metode yuridis empiris. Metode yuridis dipergunakan untuk menganalisis berbagai peraturan tentang Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan pendekatan empiris dipergunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan.

Terkait laporan yang diterima oleh masyarakat kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh akan kami tindak lanjuti sampai kejalur hukum, apabila adanya praktek gratifikasi (suap) atau pungli yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Program Prona di Wilayah Kelurahan tersebut, terhadap masyarakat. Karena program prona ini sudah sangatlah jelas dalam menitik beratkan kepada masyarakat golongan rendah supaya hak milik dapat diadjudikasi oleh kantor pertanahan setempat. “Dugaan ada kepentingan pribadi dan kelompok yang memanfaat kesempatan dalam program pemerintah sudah pelanggaran berupa pidana, karena adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang bagi oknum penyelenggara publik, harus ditindak lanjuti kejalur hukum. Seharusnya, oknum tersebut berpikir dua kali dalam melakukan hal tersebut, karena yang diperas keringatnya adalah warganya sendiri, tapi mereka khilaf dengan kekuasaan dan uang, Maka saya meminta kepada penegak hukum agar bertindak tegas dan bijaksana dalam menanggani permasalahan ini, karena permasalahan ini mengandung indikasi KKN,” ujar Romsiah.

Sampai pemberitaan ini, dipublikasikan secara gamlang. Tim Investigasi Pokja Wartawan Mingguan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di Tangerang sudah berapa kali menemui Lurah dan Ketua Tim Pelaksanaan Program Prona Fachrudin yang berdinas di Kelurahan Cipondoh Makmur terkesan selalu menghindar. (Alvin/Die)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: