Diduga Empat Cukong Besar Kuasai Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel

Share it:


Jakarta,MediaTOR Online) - Setelah ditelusuri secara mendalam, ternyata empat cukong besar yang disebut sebut diduga menjadi distributor rokok Ilegal di Sumatera Selatan. Keempat orang itu, kata Maruli, Direktur Kebijakan Publik Nusantara Corruption Watc (NCW) yaitu; Ag, Af, Ah dan Gust.

     Menurut Maruli, beberapa merk rokok Ilegal tersebut diantaranya; Brand Jati, Jati Bold, Sedap Malam, Zeez biru, Zeez hitam, Zeez menthol dan Rokok Merk lainnya. Beberapa merk rokok tersebut ditempeli pita cukai tidak sesuai dengan peruntukkannya dan ada pula tidak memakai pita cukai sama sekali.


     Dari penelusuran Tim NCW, kata Maruli, terdapat beberapa gudang tempat penyimpanan rokok Ilegal tersebut diantaranya gudang milik Ag, Af di Komplek Taman Kenten, Palembang. Dari peredaran rokok Ilegal itu, kata Maruli, negara dirugikan puluhan miliar setiap tahunnya.

    Maruli menyesalkan sikap Bea dan Cukai Sumbagtim yang seakan tutup mata."Ini ada apa dengan Pejabat Bea dan Cukai   Sumbagtim," ujar Maruli. Menurut Maruli, memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan rokok ilegal melanggar Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

     Terkait itu, NCW akan berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk menentukan langkah langkah hukum selanjutnya.

     Sementara itu, Ag ketika dihubungi via ponselnya, tidak memberikan komentar apapun. Begitu juga dengan Kasie P2 Bea Cukai Sumbagtim Hansel belum menjawab konfirmasi. Hal serupa dengan Gust.(**)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: