Cukong Besar Rokok Ilegal di Sumsel akan Dilaporkan ke Dirjen Bea dan Cukai

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Ternyata setelah ditelusuri secara mendalami, cukong besar yang disebut sebut diduga menjadi distributor rokok ilegal di provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, menurut Maruli S., Direktur Kebijakan Publik Nusantara Corruption Warch (NCW) melibatkan nama Gus. Nama tersebut diduga menjadi distributor rokok merk Zeez biru dan Zeez hitam.

Menurut Maruli S., kepada wartawan di Jakarta, berdasarkan investigasi yang dilakukan Tim Nusantara Corruption Watc (NCW) di Palembang selama sepekan, ditemukan adanya peredaran rokok merk FelosZezz, ABS yang menggunakan Pita Cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa merk rokok tersebut  diproduksi PT.Corona Mas Surabaya.

     Menurut Maruli, dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan), perusahaan produsen rokok tersebut hanya memproduksi Rokok Kretek Tangan (SKT), namun kenyataannya memproduksi dan mengedarkan rokok filter. 


Ironisnya, rokok merk Feloz Zezz, ABS ditempeli pita cukai. Ini sudah jelas beda peruntukannya. Kata Maruli, memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan rokok ilegal melanggar Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

      Menurut Maruli, rokok illegal tersebut dikirim ke Palembang menggunakan jasa expedisi.

     Terkait itu, NCW akan berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk menentukan langkah langkah selanjutnya.(**)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: