Dugaan Penyimpangan Dana Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali Diduga Tidak Tersentuh Hukum

Share it:

Palembang,(MediaTOR Onlne) - Meski sering kali penggunaan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan. Namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda oknum Kepala Desa Curup berurusan dengan Hukum.


Persoalan penggunaan Dana Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan, sepertinya angin lalu. Tak tersentuh Hukum

Data yang diperoleh Mediakota mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali mendapatkan dana Desa sebesar Rp.1.235.384.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan embung desa sebesar Rp.139.642.000. Namun,menurut keterangan Tokoh Masyarakat, diduga terjadi penyimpangan.

Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.263.415.000,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa sebesar Rp.334.483.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

 

Peningkatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp.219.150.000,dipertanyakan.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Curup menerima Dana Desa sebesar Rp.843.714.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.168.742.600, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.138.381.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.( Ruly )

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: