Palembang,(MediaTOR Onlne) - Meski sering kali penggunaan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan. Namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda oknum Kepala Desa Curup berurusan dengan Hukum.
Persoalan penggunaan Dana Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan, sepertinya angin lalu. Tak tersentuh Hukum
Data yang diperoleh Mediakota mengungkapkan,Tahun Anggaran
2023, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali mendapatkan dana Desa sebesar
Rp.1.235.384.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan
embung desa sebesar Rp.139.642.000. Namun,menurut keterangan Tokoh Masyarakat,
diduga terjadi penyimpangan.
Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.263.415.000,diduga
dikerjakan asal jadi.Pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa sebesar
Rp.334.483.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Peningkatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar
Rp.219.150.000,dipertanyakan.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Curup menerima
Dana Desa sebesar Rp.843.714.000, yang diperuntukkan beberapa program yang
diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar
Rp.168.742.600, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan
Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.138.381.000, diduga dikerjakan tidak
sesuai RAB.( Ruly )
Post A Comment:
0 comments: