Praktisi Hukum Mendesak APH Proaktif Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali, Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah Praktisi Hukum mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali, Sumsel.

"Aparat Penegak Hukum harus proaktif melakukan pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Curup tanpa menunggu Laporan dari masyarakat," ujar Siagian, salah seorang Praktisi Hukum kepada MediaTOR, Selasa malam. Siagian mengomentari Berita yang ditayangkan MediaTOR terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Curup yang diduga tidak tersentuh hukum.

Menurut Siagian, dalam tindak pidana Korupsi, Aparat Penegak Hukum bisa saja mengambil data dari Pemberitaan Media sebagai rujukan. Di Instansi Kepolisian, lanjut Siagian,bisa menggunakan model A. Seperti Berita yang ditayangkan MediaTOR, Selasa,(8/7).

“Jika ada oknum aparat yang terkesan tak tersentuh hukum, sebaiknya dilaporkan ke jenjang lebih tinggi lagi. Harus ditindaklanjuti, dapat dilaporkan ke Polda Sumsel atau ke Kejati agar mengusut kasus dugaan penyimpangan tersebut. Ada apa Polres dan Kejari setempat terkesan tutup mata,” ujar Antony Trianto SH, Direktur “Dragon Law Firm” sebuah firma hukum ibukota  yang juga putra Belitung tersebut menanggapi adanya oknum Kades yang terkesan tak tersentuh hukum di Kabupaten Pali, Sumsel tersebut.    

Meski sering kali penggunaan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan, namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda oknum Kepala Desa Curup berurusan dengan hukum.

Persoalan penggunaan Dana Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan, sepertinya angin lalu. Tak tersentuh Hukum.

Data yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali mendapatkan dana Desa sebesar Rp.1.235.384.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan embung desa sebesar Rp.139.642.000. Namun, menurut keterangan Tokoh Masyarakat, diduga terjadi penyimpangan.

Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.263.415.000, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa sebesar Rp.334.483.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Peningkatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp.219.150.000, dipertanyakan.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Curup menerima Dana Desa sebesar Rp.843.714.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.168.742.600, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.138.381.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Begitu juga penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan pengusutan.

Sementara itu,Kepala Desa Curup saat dihubungi via pesan singkat What's Up tidak memberikan jawaban.( Tim )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: