HUT RI Ke 80 Kades Sukasari Himbau Warganya Kibarkan Bendera Merah Putih

Share it:

Cibinong,(MediaTOR Online) - Menyambut peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun 2025. Kepala Desa Sukasar,  Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. H. Edih Juhadi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Sukasari untuk mengibarkan Bendera merah putih, dimulai sejak 1 Agustus sampai dengan akhir bulan Agustus.

Aturan pemasangan bendera merah putih, menurut undang-undang no. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan berdasarkan pasal 7. Antara lain salah satunya sebagai berikut. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 17 Agustus, oleh warganegara yang menguasai Hak penggunaan gedung atau kantor. Satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan dikantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri.



Untuk itu H. Edih Juhadi, Kepala Desa Sukasar,  Kecamatan Rumpin mengatakan,"Menghimbau kepada masyarakat Desa Sukasari agar mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus,. Untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan tujuan dapat meningkatkan semangat nasionalisme dan merupakan wujud penghormatan kepada para pahlawan yang sudah berjuang.

"Untuk kemerdekaan negara Indonesia, serta untuk meningkatkan rasa cinta kepada tanah air Indonesia," katanya.

Lebih lanjut H.Edih menambahkan," Dengan pemasangan bendera merah putih di setiap rumah. Kita ingin memupuk rasa persatuan dan rasa bangga sebagai Bangsa Indonesia," imbuhnya.

Selain itu pemerintah Desa Sukasari akan mengadakan berbagai kegiatan sosial, upacara bendera serta berbagai perlombaan. Kegiatan akan diikuti oleh warga Desa Sukasari untuk memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia," tambahnya ( Haryati)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: