Bogor,(MediaTOR Online) - Sengketa lahan di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Odih diduga tetap menguasai lahan yang telah diover alih garapan ke pihak lain.
Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Ahmad Fauzi angkat bicara menyayangkan tindakan Odih yang dinilai tidak menghormati fakta hukum dan proses yang telah berjalan.
"Meski sudah dua kali menerima uang kerohiman dan menyatakan secara tertulis tidak memiliki hak atas lahan tersebut," katanya di Bogor pada Sabtu (24/5).
Fauzi menjelaskan, berdasarkan dokumen pada bulan Juli 2012, Odih menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyebut dirinya hanya meminjam lahan milik Yusak Teguh Sutanto.
"Dalam surat tersebut, ia juga menyatakan tidak akan memperjualbelikan, mengalihkan, atau menuntut ganti rugi atas lahan tersebut dan bersedia mengembalikannya jika diminta oleh pemilik," ucapnya.
Iya menambahkan, pada tahun 2015 Odih menerima biaya kerohiman pertama saat namanya digunakan dalam proses sertifikasi redistribusi tanah (redis). Meski begitu, secara de facto, ia sudah melepaskan haknya sejak 2012.
"Tahun 2022, ia kembali menerima biaya kerohiman, ketika lahan itu hendak dijual oleh pihak penggarap kepada pembeli baru melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," kata Fauzi.
Menurutnya, meski sudah dua kali menerima uang dan mengetahui lahan tersebut telah diover alih garapan, Odih tetap bertahan di lokasi dan menolak untuk mengosongkannya.
“Kami dari BPI KPNPA RI menilai apa yang dilakukan oleh Odih adalah bentuk pembangkangan terhadap komitmen hukum yang sudah dia buat sendiri," tegas Fauzi.
Pihaknya juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian khusus, agar tidak menjadi contoh buruk bagi penyalahgunaan status garapan.
“Ini preseden yang tidak sehat. Jika orang yang sudah melepas hak, sudah menerima uang, tapi masih bisa menguasai lahan," ucap Fauzi.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Odih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media terkait surat pernyataan yang ditandatanganinya dan klaimnya atas lahan tersebut.(R)
Post A Comment:
0 comments: