Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah Aktivis Senior dan Advocat Senior, Rabu mendatangani Unit Pidsus Polresta Palembang terkait penanganan kasus UU ITE yang diduga melibatkan RA, Staf Dinkes Banyuasin.
"Kami akan kawal kasus ini sejauh mana penanganannya," ujar M.Martin, salah seorang Aktivis kepada Wartawan Rabu, (22/4/2026) di Mapolresta Palembang.
Sejumlah Aktivis dan Advocat senior mendatangani Polesta Palembang menanyakan perkembangan penanganan kasus UU ITE atas Laporan M. Pasaribu terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu Akun TikTok “R”.
Ditempat yang sama, Muhammad Ali Ruben SH MH dari Bantuan Hukum Trisula Justisia (BHTJ) Kota Palembang, Kuasa Hukum Pasaribu mengungkapkan, kedatangannya ke Polresta Palembang untuk mengetahui sejauh mana proses laporan kliennya terhadap “Ra” yang sudah dilaporkan. Sehingga laporan bisa berjalan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Menurut Ruben, laporan terkait Undang – Undang ITE, Hoaks, Pencemaran nama baik.
"Menurur Penyidik, prosesnya masih berjalan dan mudah mudahan dalam satu minggu ini yang kita laporkan agar segera dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Roben memastikan,pihaknya bersama Aktivis, akan mengawal proses ini sampai dengan tuntas.
laporan M. Pasaribu teregistrasi dengan nomor LP/B/407/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Palembang.( Asm)


Post A Comment:
0 comments: