Penampungan Minyak Ilegal Di Desa Talang Pangeran Ilir Diduga Kebal Hukum

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Penampungan dan penyaluran minyak ilegal di Desa Talang Pangeran Ilir,Kecamatan Pemulutan Barat ,Ogan Ilir diduga kebal hukum.

Menurut keterangan warga, tempat penampungan dan penyaluran minyak ilegal di Desa Talang Pangeran Ilir, perbatasan dengan Desa Ulak Kembahang I itu berlangsung sejak lama, tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum. Ini menjadi pertanyaan warga." Hebat nian wong ini, dak katek yang nangkep," ujar salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan.

Pemilik tempat penampungan dan penyaluran minyak Ilegal tersebut disebut sebut bernama Rais.

Keterangan lain menyebutkan, selain tempat penampungan dan penyaluran minyak ilegal, berdirinya rumah milik Rais itu diatas lahan milik Pemerintah, bekas rumah Penjaga Pintu Air.

Berdirinya rumah di lahan bekas rumah penjaga pintu air tersebut menjadi pertanyaan, siapa yang memberikan izin.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Pengairan Sumatera Selatan belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi.( Tim )

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: