Barikade Gus Dur Desak KPK Ambil Alih Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Dalam rangka menjaga integritas penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, Kejaksaan Agung diminta segera menyerahkan kasusnya ke Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Barisan Kader Gus Dur (DPP Barikade Gus Dur), Pasang Haro Rajagukguk SH MH menyatakan, hal ini didasari perkembangan situasi dalam penanganan kasus tersebut.


"Sesuai dengan pasal 10a UU.No.19 Tahun 2019 tentang KPK setelah amandemen. Ini juga untuk menjawab aspirasi masyarakat agar penanganan kasus korupsi di kalangan oknum aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dapat berjalan dengan baik dan transparan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Senin 13 Juli 2026.

Menurutnya, jika diperlukan Presiden juga dapat segera bertindak karena negara ini sudah sangat rawan dengan perbuatan-perbuatan koruptif oleh oknum-oknum pejabat.

"Hampir tiap hari masyarakat dipertontonkan dengan berita-berita tentang korupsi. Dan sudah saatnya para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya seperti hukuman seumur hidup," tegasnya.

Pasang Haro juga menyarankan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Asset segera diterbitkan. Menurutnya, jika UU terhambat dalam penerbitannya bila perlu Presiden menerbitkan Perppu Perampasan Asset.

"Gus Dur pernah berpesan suatu negara tidak akan hancur karena perbedaan dan bencana alam. Tapi negara akan hancur karena korupsi. Pesan ini tentu harus dimaknai secara mendalam sebagai wujud komitmen bangsa dalam memberantas korupsi," jelasnya.(Djutari)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum

Post A Comment:

0 comments: