Dipertanyakan Sejumlah Kalangan, Disdik Kota Bekasi Menugaskan Para Kepsek Menjadi PPTK

Share it:
Bekasi,(MediaTOR) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi sejak awal tahun 2015 lalu memberi tugas baru kepada 41 Kepala SMPN, 18 SMAN dan 11 Kepala SMKN, menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Padahal berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para kepala sekolah tersebut adalah fungsional, namun mereka ditugaskan Disdik menjadi PPTK dalam pengelolaan Dana Bosda Kota Bekasi. Hal itu sangat tidak relevan, sebab PPTK seharusnya tugas pejabat struktural. Sehingga dengan demikian Disdik Kota Bekasi telah memberikan tugas rangkap (tugas ganda) yakni melaksanakan tugas fungsional merangkap tugas struktural.
    Sesuai Perpres 70/2012 sebagai perubahan Perpres 54/2010 bahwa PPTK adalah tugas pejabat struktural yang melekat pada jabatan struktural, bukan dilaksanakan pejabat fungsional.
     Tugas fungsional yang dilaksanakan untuk mensukseskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada sekolah yang dipimpin salah seorang Kepsek dengan melaksanakan Education, Managerial, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Monitoring (EMASLIM). Ditambah 6 poin kemampuan, yakni mampu mengelola keuangan, mampu mengelola kesiswaan, mampu mengelola kurikulum. Mampu mengelola kepegawaian, mampu mengelola sarana prasarana dan mampu mengelola hubungan baik dengan lingkungan.
     Para Kepala SMPN, SMAN dan SMKN bila melaksanakan tugas EMASLIM dan ditambah 6 poin kemampuan maka KBM akan berjalan sukses. Dan hal itu sesuai standar operasional pelayanan (SOP) dalam pendidikan di sekolah.
     Dengan tugas tambahan yang baru sebagai PPTK maka akan terkuras tenaga dan pemikiran untuk kemajuan pendidikan, namun sebagai aparat sipil Negara (ASN) adalah menjadi kewajiban dan tanggungjawab mereka dalam melaksanakan tugas yang diperintahkan atasannya, kata beberapa Kepala Sekolah kepada MediaTOR.
   Penugasan Disdik Kota Bekasi kepada para Kepsek yang merangkapkan  tugas sebagai pejabat fungsional dan pejabat structural dipertanyakan para orang tua siwa. Khususnya mereka yang bekerja di Pemda DKI maupun instansi lainnya. Mereka membandingkan pengelolaan dana BOP  di DKI yang jumlahnya cukup besar namun dikelola oleh pihak sekolah sebagai dana hibah yang harus dipertanggung jawabkan baik secara tata kelola keuangan maupun secara hukum. Sangat berbeda dengan pengelolaan Dana BOSDA Kota Bekasi yang besarnya hanya Rp 90 ribu/ siswa/ bulan untuk tingkat SMPN namun dikelola oleh Disdik Kota Bekasi sekitar 60 persen untuk pengadaan barang keperluan sekolah  dan 40 persen dikelola pihak sekolah untuk peningkatan mutu dan honor guru/kependidikan.
   Usulan pengunaan dana pengadaan barang tersebut, menurut beberapa Kepsek sungguh berliku-liku dan melelahkan. Sebab barang tersebut harus dikerjakan oleh pihak ke tiga yang diduga dipelihara oleh oknum  pejabat. Sehingga barang yang akan dipergunakan pihak sekolah misalnya pengadaan ATK tidak tepat waktu dikirim ke sekolah. Apalagi pemeliharaan sarana prasarana, itu dikerjakan pihak ketiga pada akhir tahun anggaran yakni pada Desember. 
     Akibat berbelit-belitnya birokrasi pencairan Dana BOSDA maka pada tahun 2015 hanya bias terserap sekitar 60 persen, kata salah seorang Kepsek.
    Untuk Tahun Anggaran 2016, hingga akhir April, dana BOSDA yang diharapkan pengelola sekolah belum juga cair. Padahal siswa kelas XII SMAN dan SMKN telah selesai Ujian Nasional, bahkan SMP akan melaksanakan Ujian Nasional pada 5 Mei mendatang. Artinya Dana BOSDA itu peruntukannya untuk apa ?. Bukankah untuk membiayai pendidikan sesuai Juklak dan Juknis sebagaimana yang tertuang dalam Kepwal Kota Bekasi?
     Mengenai tugas rangkap Kepsek SMPN, SMAN dan SMKN yakni sebagai pejabat fungsional selaku guru yang diberi tugas tambahan dan sebagai structural selaku PPTK, ketika dipertanyakan kepada Rudi Sabarudin, Kepala Disdik Kota Bekasi waktu pendistribusian naskah UN SMA dan SMK di SMAN 2 Kota Bekasi, Sabtu (2/4) lalu, pada dasarnya dia kurang setuju. Hanya saja kebijakan tersebut telah terlaksana sebelum dia menjabat Kadisdik Kota Bekasi.
    “Pada prinsipnya saya kurang setuju bila Kepsek jadi PPTK, hanya saja itu telah terlaksana ketika Encu Hermana Kadisdik Kota Bekasi. Saya tidak bisa merubahnya namun sudah diusulkan ke Walikota agar ditinjau kembali”, kata Rudi kepada MediaTOR
    Sementara seorang pemerhati pendidikan Kota Bekasi, Didit Susilo menjelaskan bahwa PPTK adalah tugas pejabat struktural bukan tugas pejabat fungsional seperti kepala sekolah. Hal itu tertuang dalam Perpres 70/2012 yaitu perubahan Perpres 54/2010.
     Para Kepsek itu sesuai tupoksinya adalah fungsional guna mencerdaskan anak bangsa, jadi bukan PPTK yang mengelola anggaran. Pengelolaan anggaran di sekolah tidak sama dengan di instansi lain, misalnya Dinas Bina Marga dan Tata Air, itu sangat berbeda. Pelaksanaan kegiatan di Dinas Bina Marga dan Tata Air itu dilelang dan dikerjakan pihak ke tiga. Setelah selesai dikerjakan sesuai aturan yang tertuang dalam SPK, maka diserahkan Dinas terkait baru dibayarkan. Pengelolaan dana pendidikan tidak seperti itu, seharusnya pengelolaan Bosda itu disesuaikan dengan pengelolaan dan Bos Pusat. Demikian Didit Susilo menjelaskan.
    Para Kepsek yang ditugaskan sebagai PPTK hanya menguntungkan rekanan yang dipelihara oknum pejabat, tidak ada korelasinya untuk memajukan KBM. Sebaiknya dikembalikan saja sesuai tupoksi guru, kata Didit.(Arifin Lubis/DM)
   

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: