Kejari Kota Bogor periksa Kadisdik dan Beberapa Kepsek SDN

Share it:







Bogor,(MediaTOR Online) - Dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah kegiatan ujian sekolah tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Kota Bogor, Tahun 2017 hingga Tahun 2019, masih terus berlanjut. Bahkan diduga sudah tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan, Senin lalu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SD Maman Suherman, Kasi Perencanaan Pelaporan (Ranlap) Disdik Jajang Koswara serta Koordinator Pengawas SD Endang Sumarna, dimintai keterangannya, hingga pukul  21.00 WIB.

Diketahui, ketiga pejabat tersebut telah berulangkali diperiksa oleh tim jaksa penyidik, di ruang pemeriksaan Kejari Kota Bogor, Jalan Ir.H. Juanda 6, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

Tidak mereka saja. Puluhan Kepala SD, berikut bendahara sekolah dan enam Ketua Kelompok Kerja Sekolah Dasar (K3SD) berikut bendaharanya juga telah dimintai keterangannya oleh tim jaksa penyidik.

"Benar, ketiga pejabat Disdik Kota Bogor tersebut telah kita mintai keterangannya, Senin lalu. Mereka menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Parsaoran Nainggolan, ketika dihubungi  enggan kasih komentar dia bilang tunggu aja tanggal maen. Ujarnya

Dia juga menegaskan, semua pejabat yang terlibat, baik dalam pembuatan hingga pengadaan soal ujian SD akan diperiksa. "Pihak percetakan soal ujian CV. VO pun juga dimintai keterangannya. "Kita belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan soal ujian SD tersebut. Soalnya, masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah kepala SD di Kota Bogor mengaku, waktu itu, setiap akan dilaksanakannya ulangan, baik ulangan tengah semester ganjil, ulangan semester ganjil. Ulangan tengah semester genap atau ulangan kenaikan kelas (UKK), sekolah membayar Rp27.500 ke bendahara K3SD kecamatan.

"Kami akui proses pembuatan soal cukup panjang. Dimulai dari menganalis soal, membuat kisi-kisi yang sesuai, baru dilakukan pengeditan oleh pengawas. Begitu juga dengan proses edit pun tidak mudah. Sebab, meliputi pengecekan tulisan, gambar, dan segala kebutuhan lainnya. Setelah 100% rampung, baru diserahkan kepada K3S dan pengawas Disdik," papar para kepala SD yang enggan ditulis namanya.

Tidak itu saja. Para kepala SD juga mengaku tidak tahu persis, untuk apa saja biaya pengadaan soal ulangan sebesar Rp27.500. "Kami tidak tahu, untuk apa saja uang sebesar itu. Kami hanya wajib membayarnya,” tandas mereka.(Nasir)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: