Kurangnya Penerapan Aturan, Beberapa Perusahaan Di Sukabumi Tak Hiraukan Anjuran

Share it:


Sukabumi,(MediaTOR Online) - Setelah ramai merebaknya wabah Covid 19 diberbagai negara termasuk Indonesia, pemerintah indonesia menganjurkan lockdown selama 14 hari langsung dari Presiden Jokowi, semua kegiatan serta aktifitas dihentikan sementara. Seperti perusahaan, warung tempat ngumpul atau nongkrong bareng ngopi bahkan shalat jumatanpun sementara diliburkan demi menjaga serta mencegah penyebaran virus Corona ini.
Hal ini menjadi topik serta menjadi pembicaraan dikalangan atas hingga kalangan menengah sampai kalangan bawahpun ramai menjadi perbincangan tidak hanya dimedsos saja,sehingga permasalahan ini ada yang menjadi kontroversi dan ada positif menerima keadaan ini demi kebaikan bersama.
Pemerintah menghimbau serta memberlakukan untuk diam dirumah sementara atau istilah stay at home and social distancing kepada rakyat banyak yang ada di Indonesia,untuk tidak melakukan kegiatan, pertemuan kumpul-kumpulan serta keluar rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat.
Himbauan serta anjuran ini ada yang mau menerima ada juga yang mengabaikan salah satu contoh di Sukabumi, Jawa barat, walau gencarnya Pemkot serta Pemkab Sukabumi dalam melakukan sosialisasi untuk kebaikan bersama pun terjadi pro dan kontra.
Padahal sanksi hukum pidana serta kurungan penjara pun sudah jelas penerapannya, seperti Pasal 14 ayat 1 Undang-undang no 4 tahun 1984 dan Pasal 93 undang-undang no 6 tahun 2018 Tentang kekarantinaan Kesehatan.
Di Kabupaten Sukabumi masih banyak perusahaan serta industri seperti pabrik-pabrik yang masih memperkerjakan karyawannya yang jumlahnya bukan puluhan atau Ratusan orang melainkan Ribuan orang baik pria maupun wanita....Apakah Hal ini Tidak membahayakan serta tidak berisiko ?
Ketua komisi lV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar ikut berkomentar serta mengkritisi masalah ini,Ia menyatakan "Perusahaan/indrustri atau pabrik yang hingga kini masih tetap memperkerjakan buruhnya,diminta agar bertanggung jawab apabila ada karyawan atau buruhnya terjangkit Covid 19 (Corona)".
Karena sampai sekarang  masih banyak dikabupaten Sukabumi ini perusahan atau pabrik yang memperkerjakan karyawannya,ini harus ada jaminan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan dari perusahaan atau pabrik itu sendiri,coba bayangkan saja bilamana ada salahsatu karyawan  yang terjangkit virus Corona ini jelas akan menyebar luas dikawasan perusahaan atau pabrik itu sendiri,karyawan pabrik tidak sedikit jumlahnya lho,dan pihak perusahaan harus siap  menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawannya hingga tuntas, jadi jangan hanya  memperkerjakan karyawannya saja tanpa mau menanggung resikonya",ujar Hera Iskandar kepada awak media, Senin 23/3/20.
Sampai berita ini diturunkan, pihak perusahaan atau pabrik-pabrik  yang ada di Kabupaten Sukabumi belum mentaati peraturan serta anjuran dari Pemkab Sukabumi itu sendiri untuk meliburkan sementara karyawannya. Padahal ini adalah Himbauan dari Presiden langsung demi kebaikan bangsa ini.(GUNK)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: