BAGIAN HUKUM DAN HAM AKAN DAMPINGI PROSES HUKUM DUGAAN PIDANA DANA BOS DISDIK KOTA BOGOR

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan tugas analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD dari dana APBN dari tahun  2017 2018 2019, yang ditengarai menjadi dugaan tindak pidana korupsi,  dalam proses penyidikan tersebut telah dilakukan oleh  Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, SH., MSi (Han) mengatakan,” berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dann Pemda, di pasal 14 menyebutkan bahwa Bagian Hukum melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan CPNS/PNS kabupaten/kota, dan  Pendampingan hukum tersebut berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, SKPD terkait dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.”
Lanjut Alma,” Pasal 15 Permendagri 12/2014 menyatakan pendampingan hukum tersebut berupa pemahaman hukum mengenai hak danb kewajiban saksi dalam setiap tahapanb pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan, dan hal lain yang dianggap perlu terkait dengan perkara yang dihadapi, oleh karenanya dengan adanya pedoman ini kami akan menganalisis kasus yang menerpa terkait dana BOS dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan Biro Hukum dan HAM Provinsi.”
“Rule of Law dalam penegakan hukum harus dijalani setiap tahapannya, apalagi sebagai ASN yang diduga melakukan tindak pidana seyogyanya setiap pelanggaran tersebut baik administrasi maupun pidana akan ditindak berdasarkan aturan yang berlaku, oleh karenanya saat ini kami akan terus melakukan kajian hukum terhadap pendampingan hukum dengan pengumpulan informasi  bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor agar tidak ada simpang siur terkait informasi yang beredar dimasyarakat, dan semua ini ada mekanisme yang harus dijalankan berupa Standar Operating Prosedur (SOP), sebagai rujukan yang telah dilakukan APH tentunya berdasarkan 2 alat bukti yang sah” kata Alma
“Dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dugaan penyelewengan dana BOS yang berstatus ASN Disdik ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada hari ini (selasa, 28 Juli) dengan sebagai penjaminnya Walikota dari Pemerintah Kota Bogor, maka diharapkan selanjutnya dapat dipertimbangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri  sesuai kewenangan dalam penanganan kasus tersebut seperti pengalihan tahanan kota atau rumah dari tahanan penjara dan harapan Kepala Bagian Hukum dan HAM meskipun proses penyidikan terus berjalan kondisi dunia pendidikan dasar di Kota Bogor tetap terjaga stabilitasnya,” Tandas Alma ketika dihubungi perss di ruang kerjanya.(Arifin D.)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: