PDAM KOTA BOGOR KEMBALIKAN UANG KELEBIHAN PELANGGAN

Share it:



Bogor,(MediaTOR Online) - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Deny Surya Senjaya, menegaskan, instansinya akan segera mengembalikan uang kelebihan tagihan para pelanggan, terkait  banyaknya pertanyaan dan keluhan mengenai hal itu. Penegasan  tersebut disampaikan Denny, kepada Wartawan,  Jumat (10/7) di ruang kerjanya.

“Kita memang banyak menerima keluhan dan pertanyaan dari para pelanggan melalui Instalgram  yang melaporkan adanya tagihan air bulan ini, yang dirasakan terlalu besar jika dibandingkan dengan tagihan bulan bulan sebelumnya, dan kita akan crosscek ulang, jika memang benar tagihannya melebihi kapasitas penggunaan air, maka kelebihan uangnya akan segera kita kembalikan” kata Denny.

Menurut Denny,  membengkaknya tagihan PDAM ini, bisa jadi karena kesalahan hitung staf dilapangan atau memang penggunaan air yang sangat besar oleh para pelanggan, karena selama pandemi corona ini,  masyarakat lebih banyak diam dirumah, tentunya banyak pula menggunakan air untuk kebutuhan sehari hari,  sehingga tagihannya menjadi membangkak.” ujarnya.

“Jika sudah dihitung ulang dan di diketemukan kesalahannya, maka kita akan segera kembalikan kelebihan uang para pelanggan  itu,  baik secara cash atau dikumulatifkan untuk pembayaran bulan berikutnya” terang Denny. 

Sekecil apapun keluhan masyarakat, tambah Denny,  kita akan tanggapi dengan serius, kami tidak ingin mengabaikan keluhan para pelanggan, karena pelanggan bagi kita adalah yang utama, sehingga  pelanggan benar benar merasa puas  dengan pelayanan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor”. ucapnya.

Diakui  Denny, akhir ahir ini banyak keluhan dan pertanyaan dari para pelanggan baik yang disampaikan melalui instalgram maupun media sosial lainnya mengenai besaran tagihan yang menurut perhitungannya  jadi membengkak, dan kami siap menanggapi dan melayani keluhan para pelanggan itu dengan memberikan jawaban dan pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.(Pa cik).
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: