Ratusan Mahasiswa Mapancas Gelar Aksi Damai Minta Cabut No.2/2020

Share it:


Bogor(MediaTOR Online) - Ratusan masa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor gelar aksi damai para pendemo, tuntut cabut Undang undang No 2 tahun 2020 di depan istana Bogor, Jumat (17/7/2020) siang.

Peserta Aksi, menuntut agar Mahkamah Konstitusi segera mencabut Undang-undang No 2 tahun 2020. Karena Undang undang tersebut, satu diantaranya bertentang dengan pertumbuhan ekonomi global dan memungkinkan turun hingga 1,5 persen.

Menurut mereka, jika terjadi hal ini akan  mempengaruhi perekonomian bangsa Indonesia, ditengah Pandemi
Covid-19. Peserta aksi menilai berpotensi mengganggu lajunya pertumbuhan perekonomian di negeri ini.

Mereka menyebut, salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan diperkirakan turun tajam bahkan menurut mereka dapat mencapai empat persen atau lebih rendah.

Mahasiswa menilai hal itu akan berdampak dan membebani pemerintah selanjutnya. Untuk itu kata mereka, tak ada kata lain UU tersebut segera dicabut.

Dalam orasinya di depan Istana Bogor, dikawal sejumlahn aparat  keamanan  peserta aksi menggelar tuntutan dan menyebut UU No 2 Tahun 2020. Pasal 2 ayat 1 huruf a tentang batasan defisiit anggaran melampui 3%, pasal 27 ayat 2 memberikan hak imunitas (kebal hukum) dan pasal 28 adalah OMNIBUSLAW dalam bentuk lain, karena dalam pasal A quo menangguhkan 12 UU melemahkan peran Yudikatif.

"Terkait isu Nasional dan lokal. Kami menggelar aksi di tiga tempat berbeda. Aksi yang kami sampaikan di depan Balaikota, Istana Bogor dan DPRD kota Bogor. Terkait UU 2 tahun 2020 dan detektif COVID-19, Bentukan Walikota Bogor Bima Arya," tegas peserta aksi.

Koordinator aksi dari Mapancas, Ferga Aziz menganggap jika Detektif Covid-19 bentukan Bima Arya Sugiarto sama saja dengan Gugus Tugas Covid 19 yang diketuai Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim.

“Jadi kami menilai ada dua kubu  di Kota Bogor. Artinya seakan- tidak ada keharminisan di antara dua pentolan  pejabat tersebut,” ujaeny.

Selain itu, detektif Covid-19 tutur Ferga, diduga belum ada payung hukumnya. Sedangkan fungsi dan tugasnya sama saja dengan gugus tugas. "Tinggal maksimalkan aja gugus tugas gaj perlu ada detektif segala," kata Ferga.

Dia mengatakan, hasil kajian  Bima merujuk kepada undang-undang nomor 2 tahun 2020,  bahwa anggaran detektif Covid-19 ini enggan bisa diminta transparansinya. 

Ferga mempertanyakan, siapa saja yang terlibat dalam detektif Covid19.Sehingga dibutuhkan transparansi untuk diketahui masyarakat. Bila tidak, tentu dapat menjadi yang harus dijawab.

“Kami menilai ada kemungkinan yang terlibat detektif Covid-19 ini adalah orang-orang yang terdaftar di aparatur wilayah seperti RT, RW, dan Puskesmas. Bagi kami tidak perlu mengeluarkan anggaran detektif Covid-19 karena memang sudah tugas mereka bagian dari pemerintahan,” pungkasnya.

Peserta Aksi menuju gedung wakil rakyat. Disana mereka diterima para wakil rakyat dan siap  bekerja sama dan APBD perlunya ada Perubahan dan Transparansi Penyebaran Covid-19, Anggaran di Kota Bogor nanti akan di Rekomendasikan ke atas.

"Kami hanya mau Bima Arya Sugiarto selaku Walikota Bogor, segera membubarkan Detektif Covid-19. Selanjutnya kita akan menempuh jalur secara administratif untuk menyurati Bima. Bila tak ada perubahan, dalam permasalahan  kami akan gelar aksi jilid 2" lebih besar  tegas aziz. (Pa. Cik)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: