200 Juta Rupiah Disiapkan untuk Eksekusi Korban, Akhirnya 12 Pelaku di Gulung

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) -Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan keberhasilan atas kerja Subdit Resmob Diterskrimum PMJ  dan Kapolres Jakarta Utara atas kasus pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api atas pengusaha PT Dwi Putra Tirta Jaya.

Kapolda Nana didampingi Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus, Dirkimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Djarwoko, mengamankan 12 tersangka, Senin (24/8/2020).

Nana menjelaskan, peristiwa berawal dari rasa sakit hati yang berinisial NL, seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawawati di bagian keuangan perusahaan PT. Dwi Putra Tirta Jaya.

Tersangka sering dimarahi dan diajak untuk bersetubuh oleh korban Sugianto. Tersangka bekerja sejak tahun 2012 yang mengurus untuk pembayaran pajak perusahaan, jelasnya.

Lanjut Nana, NL pernah tidak membayarkan semua pajak ke kantor pajak

Sehingga korban tahu dan akan melaporkan ke Polisi. Dalam kondisi rasa takut akhirnya NL melaporkan hal ini kepada suami sirihnya R alias MM, lantas berencana  membunuh korban. Ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2020 di Depan Ruko Royal Gading Square, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, urainya.

Sementara lanjut dia, kepemilikan senjata api inisial AJ, untuk mengeksekusi korban DM alias M. Untuk dapat terlaksananya pembunuhan ini, NL menyiapkan uang sebayak Rp 200.000.000 dengan pembayaran 100 juta via transfer dan 100 juta tunai. Para tersangka ini hanya ingin balas budi terhadap NL, lantaran mereka bekas murid dari orang tua NL yang semua berasal dari Lampung

Pasal yang menjerat tersangka yaitu : Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pasal 338 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara pasa1 ayat (1) UU Darurat RIBi 12 tahun 1951 dengan hukuman setingginya 20 tahun, tegasnya (Wan/Hrs)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: