DPRD Kota Bogor Tetapkan 2 Raperda

Share it:

Bogor,(MediaTOR  Online) -Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kota Bogor Jumat (14/8) mengesahkan dua Raperda menjadi Perda  tentang Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) dsn tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.  


Wali Kota Bogor, Bima Arya menilai, Rancangan Peraturan Daerah tentang UMKM dan  tentang   Perlindungan penyandang Disanolitas di Kota Bogor, sangatlah penting. 


"Sejak dulu sudah menjadi niat dan ikhtiar kita menjadikan UMKM sebagai faktor utama ekonomi Kota Bogor. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti ini,  sehingga menjadi momentum yang tepat dalam menghadapi krisis ekonlmi.  Kita yakini  UMKM adalah salah satu pelaku utama yang dapat berperan aktif membantu memulihkan  kembali pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bima  dihadapan  Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor. 


Penyusunan raperda tersebut kata Bima,  bertujuan untuk memberikan perlindungan dan dukungan agar UMKM tumbuh sebagai pelaku usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing."katanya 


Menurut Bima " Tampilnya UMKM sebagai pelaku usaha yang tangguh, akan menjadi salah satu solusi untuk membuka  lapangan kerja yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan,  sehingga diperlukan penambahan  konsideran yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, serta 

Peraturan Menteri UMKM  Nomor 24 Tahun 2015, tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggara Inkubator Wirausaha" ucapnya 


"Kami mengusulkan untuk menambahkan ketentuan perihal adanya fasilitasi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM melalui Permodalan dan Pengembangan Data secara Elektronik, dengan tujuan membantu mereka tampil sebagai pelaku usaha profesional yang tangguh di tengah menguatnya aktivitas bisnis berbasis IT," jelas Bima Arya. 


Selain itu,  Bima juga menyoroti  Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kota Bogor, menurutnya  bahwa setiap warga masyarakat memiliki hak hidup yang sama untuk bisa menikmati kenyamanan, ketenangan, kesejahteraan dan rasa aman. "Mereka yang tergolong sebagai kaum disabilitas, tidak dapat dibedakan hak mereka dari warga masyarakat lain." katanya


"Mengingat situasi dan kondisi khusus  pada diri mereka, maka perlu dibuatkan ketentuan yang bertujuan mendorong terwujudnya situasi yang kondusif untuk dapat memberikan dukungan bagi mereka dalam menjalani setiap jenis aktivitas kehidupan. Termasuk perlindungan  dari berbagai hambatan yang dapat menghalangi atau mengganggu aktivitas mereka," katanya


"Kita yakin bahwa apabila dukungan itu bisa mereka dapatkan, maka mereka pun akan menjadi warga masyarakat yang mampu hidup mandiri, bahkan mampu berkontribusi secara aktif dan produktif, sehingga mereka dapat memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan hidup yang banyak bagi kehidupan orang lain," bebernya.(Pa. Cik)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: