Upaya Indonesia Menjadi Anggota FATF, Kabag Hukum Izin Pimpinan

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) -Peran Indonesia dalam penegakan hukum kejahatan Money Laundering (Tindak Pidana Pencucian Uang) dimata dunia internasional sangat diperhatikan. Diantaranya Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Manusia, Pasar Modal, Terorisme dan radikalisme, Korupsi dan kejahatan keamanan negara serta sumber daya alam. 


Melalui Mutual Evaluation Review (MER) di Indonesia yang dilaksanakan oleh PPATK  dengan menghadirkan asessor Financial Action Task Force (FATF) dari 14 (empat belas) negara, akan menganalisis data dalam kepatuhan Indonesia melalui beberapa lembaga/instansi pemerintah dan non pemerintah untuk mendukung pencegahan dan penanganan TPPU. 


Pentingnya Indonesia menjadi anggota FATF diantaranya akan mengembalikan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, bahwa pengembangan investasi dan pelaku kejahatan yang merugikan Indonesia maupun kerjasama negara manapun yang berinvestasi di Indonesia, memfokuskan bahwa yang melanggar aturan akan ditindak tegas dengan sinergi apgakum di Government maupun NGO sebagai pendukung."


Untuk kegiatan tersebut sebagaimana dalam pantauan media, Kabag Hukum dan  HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang juga berprofesi Jaksa ini ternyata diminta oleh JAMPidum Kejaksaan Agung RI sebagai pembicara koordinasi bersama PPATK, meskipun saat ini penugasan di Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM.


Sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, nomor B-3983/E/EJP/09/2020 tanggal 1 September 2020 yang ditujukan kepada Walikota Bogor, perihal Undangan rapat koordinasi terkait penilaian Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF), tentunya harus seijin Walikota atau Wakil Walikota Bogor.


Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan, "Kami tentunya akan mengijinkan hal ini, apalagi untuk mendukung keanggotaan Indonesia menjadi negara yang transparan dalam kepatuhan pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang."


"Kami bangga pejabat yang bertugas di Pemkot Bogor ikut memperkuat peran Indonesia di dunia internasional melalui keanggotaan FATF, ini prestise bagi Pemerintah Kota Bogor, sebagaimana surat dari Jampidum Kejagung yang meminta Kabag Hukum dan HAM sebagai narasumber, " Pungkas Dedie yang juga pernah bertugas di KPK.(Pa. Cik)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: