Saling Klaim Perparkiran Dishub-PD Pasar Kota Bogor Harus Dituntaskan dengan Baik

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Perseteruan antara Dishub dengan PD Pasar Kota Bogor terkait permasalahhan pengeloaan parkir di Kota Bogor, khususnya yang di blok G,C,F (belakang dan depan) dan jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka memanas. Masing-masing meng klaim kalo itu ranah "pengelolaan" nya. 
Wartawan MediaTOR mencoba menelusuri mendatangi kantor Dishub dan menemui Kanit Perparkiran Dishub di jalan Tajur, Kota bogor. Dalam wawancaranya  dengan Yana terkait permasalahan poksi pengelolaan Parkir di Kota Bogor dan jalan keluarnya masalah yang dihadapi saat ini. "Berdasarkan perwali tahun 2020, yang dikeluarkan Wakikota Bogor, sudah jelas bahwa area perparkiran, zona parkir yang ada di tepi jalan umum sepanjang jalan Nyai Raja Permas dari belakang blok CD sampe Masjid Agung/depan blok G, saat ini di Pasar Kebon Kembang saat ini masih diklaim termasuk oleh PPJ dan di jalan Sartika itu ranahnya dishub. Untuk mengelola sesuai tupoksinya meskipun itu milik pemerintah daerah. Namun kenyataanya saat ini dikelola PD.pasar dan pihak ke 3, koperasi, PD Pasar mengklaim bahwa berdasarkan sertifikat, dia berhak mengelola," ujar Yana,(8/2/21).
Lebih lanjut, Yana menjelaskan,"Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus disetorkan ke Pemerintah daerah tahun 2021 ,2,6 Milyar. Ya kita juga agak kewalahan, bagaimana bisa setor segitu sedangkan lahan Dishub di kuasai pihak lain pengelolaanya.
Hal permasalahan kemelut yang saya rasakan sudah kita rapatkan ke Wakil walikota,harapan saya cari solusi duduk bersama ,cari jalan keluarnya baik baik tanpa harus meng klaim ,sesuai poksi masing masing. "ujar Yana ke wartawan.
Wartawan MediaTOR mencoba menghubungi Wakil Walikota Bogor lewat Whatapp (wa) menanyakan jalan keluarnya. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.(Sugeng)
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: