Kemenhut Diminta Tegas, Lahan Batas TNGGP Terancam Raib

Share it:


Cibinong,(MediaTOR Online) - Adanya bebebrapa kasus di daerah bermunculan, ternyata kurangnya perhatian pemerintah. Bahkan dinilai tidak melirik kejanggalan. Ungkap LSM Penjara Kabupaten Bogor, Sabtu (20/3/21).

Menurut ketua Lsm Penjara Bangbang Feri, salah satunya adalah, pada penanganan Taman Nasional dengan regulasinya yang kuat dan mengikat dipertaruhkan pada kasus lahan garapan milik warga Korea diblok Pasir Ipis, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Dari hasil sidak pada Senin (15/3/2021) tim kantor pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) wilayah 3 Bogor yang diketuai Kabid Pengelolaan Dadang Suryana dan Kasi nya dapat disimpulkan sementara adanya tanah atau lahan kehutanan yang masuk dalam villa Korea itu,” ujarnya melalui keterangan Pers, Sabtu (20/3/2021).

Bangbang Feri menjelaskan, fakta dilapangan lahan tersebut masuk dalam patok batas Taman Nasional. Jadi diduga adanya kemungkinan lahan kehutanan yang masuk ke area villa dari titik gerbang Villa tersebut.


“Kami LSM Penjara telah menemukan titik terang. Ini bukan kasus biasa dan tentu tidak dapat dianggap sebelah mata dan telah membuat kajian dan analisis atas kasus penjualan tanah negara Eks PTP XI.

Dirinya menilai, hal tersebut juga telah mengantongi subjek hukum atas keluarnya SHM pada 9 bidang tanah yang secara fisik wilayah berada di Desa Tangkil. Namun SHM lahan tersebut berada diobjek Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Dari pantauan dilapangan terlihat lahan milik warga Korea berinisial HY, menutup akses jalan lintas Patroli Taman Nasional juga jalan Desa Tangkil. Tembok Villa tersebut ditandai tapal batas kehutanan hingga jalan desa dan jalur patroli menuju kelokasi Villa,” jelas Bangbang.

Dalam hal ini, LSM Penjara Kabupaten Bogor, melihat adanya fakta peristiwa tersebut, pihaknya akan segera mengirimkan somasi pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK)

“Iya kami akan mengirimkan somasi ke KLHK karena kuat dugaan adanya tanah TNGGP yang masuk atau dikuasai WNA Korea ini atas nama pegawainya berinisial AT. Dimana jelas tapal batas kehutanan telah dilanggarnya sekira 2 meter dan panjang sekitar 300 meter dimulai dari gerbang depan Villa hingga ketempat Villa,” tegas Bangbang

Diakhir ia mengatakan, tindak pidana bidang kehutanan adalah perbuatan melanggar ketentuan undang-undang (Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya).

“Dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya,”. Ucap Ketua Lsm Penjara. (Gn)

Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: