Terpidana Robianto Idup Berkeliaran, Aspidum Akan Ingatkan Kajari Jaksel

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Anang Supriatna SH MH menyatakan bakal mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo terkait terbengkalainya eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup sejak penghujung tahun silam. 

“Saya akan ingatkan Kajari Jakarta Selatan, karena Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor pelaksana putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti. Mereka yang mempunyai otoritas untuk itu,” kata ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Aspidum Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan mengapa belum dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup hingga saat ini seusai dipanggil secara patut.

Kajari Jakarta Selatan sendiri Nurcahyo Jungkung Madyo sebelumnya pernah mengatakan akan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah selesai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4. “Kami masih sibuk melaksanakan perintah Jaksa Agung mengenai PPKM Darurat. Nanti setelah PPKM selesai pasti kami akan eksekusi,” demikian Nurcahyo, Rabu 29 Juli 2021 silam melalui telepon selularnya. Namun belakangan ini Nurcahyo tidak mau lagi merespon baik WA maupun sambungan telepon perihal pelaksanaan eksekusi terpidana Robianto Idup yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihaknya demi kepastian hukum sekaligus menghindarkan penegakan hukum yang diskriminatif.

Ternyata tidak hanya Nurcahyo Jungkung Madyo yang menghindar ditanya wartawan perihal pelaksanaan tugasnya mengeksekusi terpidana Robianto Idup. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan pun demikian. Lebih dari itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Fadil Zumhana SH MH sebagai petinggi bidang pidana umum Kejaksaan Agung RI, tidak memberikan ketegasan terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus penipuan Robianto Idup yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akhir tahun lalu. “Perkara tersebut saat ini ditangani Kejati DKI Jakarta. Silakan tannya kepada Aspidum, karena mereka yang mengetahui permasalahannya,” kata Jampidum, Fadil Zumhana, Rabu (4/8/2021).

  Sidang kasus Robianto Idup di PN Jaksel

Terlunta-luntanya pelaksanaan eksekusi terpidana Robianto Idup akhirnya mengundang tanya tidak saja bagi saksi korban Herman Tandrin. Tetapi juga para pencari keadilan lainnya. Siapa sebenarnya terpidana Robianto Idup? Tidakah sama kedudukan setiap terpidana di hadapan hukum? Adakah Robianto Idup terpidana “anak emas” eksekutor? Sehingga bisa mengulur-ulur waktu eksekusi?

JPU Marly Sihombing SH dari Kejati DKI dan Jaksa pengganti Boby Mokoginta SH MH dari Kejari Jakarta Selatan sebelumnya menuntut terdakwa Robianto Idup selama 3 tahun 6 bulan penjara. Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Florensani Kendengan SH MH memutuskan perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana melainkan perdata sehingga diputus onslag van recht vervolging atau melepaskan terdakwa karena perbuatannya perdata.

JPU tidak terima putusan majelis hakim tersebut hingga mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hakim di puncak lembaga yudikatif itu mengabulkan permohonan kasasi JPU dengan menghukum Robianto Idup selama 18 bulan penjara. 

Kasus pengusaha tambang itu (Robianto Idup) bermula adanya kerja sama antara Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG dalam usaha pertambangan batubara dengan Herman Tandrin Dirut PT.GPE pada pertengahan tahun 2011. PT GPE yang memiliki peralatan lengkap diperjanjikan mengerjakan penambangan batubara di wilayah izin pertambangan PT DBG di Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

PT GPE pun melakukan mobilisasi unit, land clearing dan pekerjaan overburden sesuai yang diperjanjikan sampai Agustus 2011. Bahkan membuat jalan yang kemudian dilanjutkan penggalian batubara September 2011. Namun PT DBG tidak kunjung melakukan pembayaran secara tuntas atas kerja PT GPE hingga mengancam menyetop pelaksanaan pekerjaan penambangan.

Terpidana Robianto Idup yang sebelumnya sudah saling kenal meyakinkan Herman Tandrin bahwa dirinya bukanlah tipe orang tak konsisten membayar hutang. Robianto Idup meminta diteruskan pekerjaan selanjutnya karena akan dibayar sekaligus dengan bayaran yang telah dilaksanakan sebelumnya. PT GPE pun melakukan eksplorasi penambangan batubara hingga menghasilkan sebanyak 223.613 MT atau senilai Rp71.061.686.405 untuk PT DBG. Batubara itu dijual ke Singapura. Namun, pihak PT DBG yang diwakili Robianto Idup masih saja tak kunjung membayar PT GPE yang ditaksir mencapai Rp74 miliar lebih.

Berbagai upaya dilakukan Herman Tandrin tak dihiraukan Robianto Idup hingga akhirnya Robianto Idup dan Iman Setiabudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Iman Setiabudi terlebih dahulu dijatuhi hukuman oleh PN Jakarta Selatan, karena dia kooperatif. Sebaliknya dengan Robianto Idup kabur dulu hingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan di-red notice-kan sampai akhirnya dia menyerah saat berada di Denhaag, Belanda, untuk kemudian menjalani proses hukum di PN Jakarta Selatan.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: