Dinilai Gagal, Aktivis Desak Kemendikbudristek Segera Copot Kepala LLDIKTI Wilayah II

Share it:


Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah aktivis yg tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan mendesak Mendikbudristek segera mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof.Yuliansyah karena dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

    Menurut Juru Bicara  Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Maruli S. kepada Wartawan, Minggu siang, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2013 Jo Nomor 42 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Kopertis. Kopertis (sekarang LLDIKTI l) mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan dan pembinaan Perguruan Tinggi Swasta Wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.

    Fungsi itu, lanjut Maruli, diantaranya, merumuskan kebijakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanaya, melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penddikan,penelitian, pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya dan wilayah pengembangannya, melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan ketenagaan Perguruan Tinggi Swasta, melaksanakan kerjasama dalam rangka pengawasan, pengendalian, pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya dan melaksanakan dan koordinasi pengembangan perguruan tinggi swadta di wilayah kerjanya.

     Namun, kata Maruli, fungsi fungsi itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Prof,Yuliansyah sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II. Kasus dugaan pelanggaran Universitas Bina Darma Palembang yang tetap menerima mahasiwa baru program study Teknik Sipil Magister, padahal tidak terakreditasi, Yuliansyah tidak memberikan sanksi apa apa. Padahal, undang undangnya sudah jelas harus dicabut izin penyelenggaraan Pendidikan Perguruan Tinggi tersebut.

     Kemudian, kata Maruli, kasus ketenagakerjaan di Universitas Bina Darma, seakan Yuliansyah tak peduli. Kasus tersebut sampai saat ini belum ada penyelesaian."Mestinya Kepala LLDIKTI Wilayah II turun tangan dong," ujar Maruli.

     Sejumlah aktivis sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa terkait Ketenagakerjaan di Universitas Bina Darma Palembang beberapa waktu yang lalu aksi di Disnakertrans Sumsel. Mereka mendesak Disnakertrans Sumsel untuk melakukan investigasi terhadap Universitas Bina Darma Palembang terkait hak Ketenagakerjaan dosen dan karyawan.

    Menurut Maruli, selama ini ada beberapa dosen di lingkungan Universitas Bina Darma Palembang dicopot oleh Rektor, yang pesangonnya berlarut larut. Padahal, Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hububungan kerja serta berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan dimasa depan (dana pensiun).

     Yang menjadi pertanyaan, kata Maruli, apakah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 167 yang mengisyaratkan setiap perusahaan wajib membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan oleh Rektor Bina Darma Palembang ?

     Menurut Maruli, bisnis perusahaan yang terus tumbuh harus dibarengi dengan peningkatan hak hak pekerja, seperti upah, asuransi karyawan, jaminan pensiun, dan dana pesangon. Setiap perusahaan dihimbau untuk menyiapkan dana pesangon bagi karyawan. Hal ini sebagi antisipasi atas kewajiban pembayaran pasca kerja karyawan, baik karena PHK, pensiun, maupun meninggal dunia. Ketersediaan pesangon dipastikan dapat mengurangi perselisihan yang terjadi diantara perusahaan dengan pekerja. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini diterapkan di Universitas Bina Darma, kata Maruli.

     Terkait itu, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, kata Maruli, khawatir apabila Undang undang dan dana cadangan itu tidak dilaksanakan oleh Rektor Bina Darma maka berimplikasi terhadap Hak Ketenagakerjaan dosen dan karyawan UBD. Untuk itu, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan mendesak Disnakertrans Sumsel untuk melakukan Audite investigasi  apakah undang undang tentang ketenagakerjaan tersebut benar benar dilaksanakan oleh Rektor UBD dan apakah dana cadangan telah dipersiapkan.

    Namun, sampai saat ini belum ada penyelesaian." Nah, apa kerja Pak Yuliansyah," kata Maruli.(rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: