PN Jakarta Selatan Berhasil Damaikan Sejumlah Perkara Perdata Tahap Mediasi

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Hari Kamis (21/4/2022) agaknya hari baik, teduh, menyenangkan dan damai. Paling tidak untuk enam pihak penggugat dengan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam suasana sejuk karena diguyur hujan tak begitu deras pagi hari pihak berperkara tersebut berhasil menyesaikannya secara damai melalui proses mediasi. Ini menambah daftar perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi sejak Januari 2022 sampai dengan 21 April 2022 sebanyak delapan  (8) perkara. 

dua pihak berperkara berdamai tahap mediasi

Damai itu memang indah. Dan itu terjadi saat mediasi yang merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator. Dalam prakteknya di pengadilan, proses mediasi diatur dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016. 

Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di PN Jakarta Selatan belakangan ini menunjukkan trend meningkat sehingga disambut gembira oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut MT Pasaribu SH MH. Hal mana peningkatan trend karena adanya kesadaran para pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai. Selain itu juga karena faktor peran hakim mediator yang cakap, jeli dan cerdas serta profesional yang dimiliki PN Jakarta Selatan. 

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Kamis (21/4/2022), berharap bahwa  trend meningkatnya kesadaran para pihak bersengketa untuk menempuh upaya damai  terus menerus menanjak sehingga  para pihak yang berperkara lainnya di PN Jakarta Selatan secara tidak langsung juga akan mengurangi beban kerja para hakim dalam penyelesaian perkara.

"Berdamailah kalau peluang untuk itu ada. Tidaklah berlebihan kalau ada pendapat yang mengatakan damai itu indah, dan memang hal itu sesungguhnya lebih menguntungkan," kata Djuyamto.***

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: