Share it:

Dirut PT HMS Bantah  Adanya Dugaan Pungli dan Pemotongan Gaji Karyawan Sepihak

Tangerang,(MediaTOR Online) - Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemotongan gaji sepihak yang dilakukan pihak PT. Hoki Makmur Sejahtera (HMS) yang bergerak di bidang outsourching untuk penyaluran tenaga kerja di salah satu perusahan PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) beralamat di jln. Raya Serang KM. 35 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten dibantah. Dengan tegas Direktur Utama PT. HMS Rawasnawati mengatakan ke awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).


Sejak munculnya pemberitaan media Online mengenai dugaan dengan adanya pungutan liar (Pungli) dan pemotongan gaji yang dilakukan oleh PT. HMS itu tidak benar.

“Dengan ini saya sampaikan bahwa saya sebagai Direktur PT. HMS yang  bergerak gerak sebagai outsourching yang dipercayai oleh PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) untuk menangani karyawan di Perusahaan tersebut yang katanya ada pungutan liar dan oemotongan gaji karyawan itu jelas-jelas tidak benar. Justru kami itu membantu karyawan yang mana sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan calon karyawan pada saat mau masuk di sebuah perusahaan tersebut itu. Kami ini kan dalam perjanjian itu untuk gaji UMR, akan tetapi pembayarannya itu di hitung berdasarkan dari absensi hari kerja. Kalau perusahaan libur ia tidak digaji,” ujar Rawasnawati.

Lebih lanjut Rawasnawati menegaskan “Memang pada waktu Tanggal 29-30 itu memang libur. Dan ada juga libur di hari Raya Idul Fitri, yaitu tanggal 4 sampai dengan tanggal 7 Mei. Itu libur selama 6 hari. Bahkan kalau kita bayarkan sesuai dengan absensi mengingat karyawan menerima gaji yang sangat kecil pada periode bulan Mei 2022 kemarin dikarenakan banyak libur selama 6 hari. Maka kami pihak management PT. HMS memberikan kebijaksanaan kepada karyawan untuk tanggal 29 S/d 30 April 2022 dibayarkan gajinya secara full padahal itu kan libur, dari perusahaan jelas. Berarti jelas kan itu dua hari lalu pada bulan Mei 2022. Sehingga pada gajian berikutnya di bulan Juni, kami dari PT. HMS jelas menarik kembali uang yang sudah kami bayarkan pada waktu itu,” imbuh Rawasnawati.((Harris)

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: