Para Korban Bantah Bisnis Alkes Real, Tidak Ada Pemesan Partai Besar

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Para korban penipuan yang lebih dikenal sebagai investasi bodong antara lain Ricky Tratama, Bella, Fernando dan lain-lainnya tidak bisa menerima pledoi keempat terdakwa masing-masing Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama yang diajukan penasihat hukum Ronny Hakim Hutahaean SH MH dengan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/8/2022). Terutama pledoi yang pada intinya menyebutkan  bisnis alkes para terdakwa real atau tidak bodong. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang dengarkan pledoi penasihat hukum keempat terdakwa kasus investasi bodong

Faktanya, kata saksi korban Ricky dan juga sebagaimana yang terungkap di persidangan sebelumnya, para terdakwa  tidak bisa menyebutkan dimana membeli alkes berupa masker, alat pelindung diri (APD) dan kepada siapa mereka menjualnya. Tidak ada pemesan partai besar apalagi kerja sama dengan instansi pemerintah meski terdakwa Kevin Lime sibuk berfoto ria dengan pejabat.

Dalil para terdakwa yang menyebutkan bahwa keterlambatan pengembalian modal dan keuntungan investor diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan keterlambatan pihak ketiga, tidak bisa diterima sama sekali. Demikian juga dalil terdakwa yang menyebutkan tidak bisa membayar karena ditangkap dan ditahan kepolisian, tidak bisa pula diterima karena tidak logis. Tidak pula sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Para terdakwa tidak mampu menjelaskan siapa pihak ketiga yang dimaksud tersebut. Menurut para korban, tuntutan JPU masing-masing 46 bulan penjara sudah tepat karena para terdakwa telah melakukan perbuatan penipuan yang merugikan para korban ratusan miliar rupiah. 

"Tidak itu saja, para terdakwa sama sekali tidak ada itikad baik untuk membayar. Saya meragukan kebenaran nilai aset senilai Rp 70 miliar yang disampaikan oleh penasehat hukum dalam pledoinya," ujar saksi korban.

Kalau memang ada itikad baik untuk membayar, kata korban, para terdakwa memiliki kesempatan membayar kerugian yang dialami para korban tersebut. Namun tidak dilakukannya. Hanya umbar janji, cari kambing hitam dan alibi-alibi. Oleh karenanya, sudah sepatutnya mereka dihukum secara maksimal oleh majelis hakim pimpinan Suratno SH MH sesuai dengan tuntutan JPU Sulastri SH MH, Subhan SH MH dan Ari Sulton Abdullah SH.

Penasihat hukum keempat terdakwa sedang bacakan pledoi


Tim penasihat hukum keempat terdakwa dalam pledoinya menyebutkan bahwa kliennya harus dibebaskan dari tuntutan pidana. Alasannya, karena perbuatan keempat terdakwa yang merugikan para korban ratusan miliar rupiah adalah tindakan yang kental nuansa keperdataan. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: