Advokat Kamarudin Simanjuntak Dibutuhkan Tidak Saja Berselfi Tapi Juga Nasihat-nasihat Hukumnya

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Keberanian tidak saja mengundang ujian nyali tetapi juga rezeki. Terbukti, advokat vocal dan berani Kamarudin Simanjuntak yang selama ini lebih dikenal kalem dan religius kini menjadi sulit membagi waktunya. 

Bersamaan dengan intensifnya penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J yang begitu menyedot tenaga dan pikirannya, Kamarudin Simanjuntak kemudian justru dicari-cari orang yang membutuhkan nasihat-nasihat hukumnya. Bahkan berselfi ria.

advokat mendadak populer sekali Kamarudin Simanjuntak

Pengacara yang mendadak kondang dan popular itu pun tiba-tiba berada di tengah-tengah masyarakat di sekitar PT Kiyad Industry, Jumat (23/9/2020). Masyarakat berkumpul ingin mengetahui apa gerangan  tujuan kedatangan Kamarudin Simanjuntak di permukiman mereka yang padat penduduk.

Melihat Kamarudin Simanjuntak tampak mondar-mandir di depan perusahaan industri kayu yang di Jalan Medan Namorambe Pasar V, Km 8,5 Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, itu sejumlah ibu-ibu justru tidak mau tahu dengan kesibukan Kamarudin Simanjuntak. Ibu-ibu tersebut minta foto secara bergantian dan bersama-sama dengan Kamarudin Simanjuntak tanpa mau tahu bahwa sesungguhnya keberadaannya di lokasi sebagai penasihat hukum dari pelapor Janny Iskandar, Komisaris PT Kiyad Industry bersama Yasim, selaku Direktur dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Kamarudin Simanjuntak kala berselfi ria dengan ibu-ibu

Jika sikap ibu-ibu sekitar welcome terhadap Kamarudin Simanjuntak, tidak demikian dengan terlapor atau pihak  yang diduga menguasai perusahaan PT Kiyad Industry dengan cara melanggar hukum. Tampak Kamarudin Simanjuntak dengan rekannya pengacara Poltak Silitonga, saksi korban/pelapor Janny Iskandar selaku Komisaris dan Yasim yang menjabat sebagai Direktur dan pemegang saham  PT Kiyad Industri, sempat berdebat dengan petugas satpam perusahaan karena tidak memperbolehkan mereka masuk ke perusahaannya.

Kamarudin Simanjuntak menduga bahwa petugas Satpam dan staf-staf perusahaan telah melakukan persekongkolan jahat untuk menghalangi “pemilik” perusahaan masuk ke areal perusahaannya.

Padahal di lokasi telah hadir pula aparat penegak hukum dengan membawa surat tugas resmi ke lokasi untuk bersiap melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Yang menguasai perusahaan diduga secara melawan hukum  tetap tidak mengizinkan  Kamarudin Simanjuntak dengan yang punya perusahaan untuk memasuki areal perusahaannya.

“Negara hukum ini. Masa pemilik saham perusahaan yang notabene tertera dalam akta notaris sebagai Komisaris dan Direktur yang memiliki saham 50 persen tidak diperbolehkan masuk oleh satpam perusahaan sesuai  perintah personalia. Ada apa ini, hukum apa yang tengah dijalankan ini?,”  kata Kamarudin dengan nada tanya. 

Penasihat hukum M Kace  (Kamarudin Simanjutak) kemudian mengatakan, hampir dua tahun lamanya pelapor tidak diperbolehkan masuk untuk melihat kondisi perusahaannya. “Kami minta kepastian hukum melalui laporan pengaduan yang telah dibuat sekitar satu tahun delapan bulan silam di Polda Sumut. Namun tidak kunjung ditindak lanjuti sampai ke persidangan sampai saat ini,” kata Kamarudin Simanjutak.

Kamarudin Simanjuntak mengaku prihatin melihat apa yang dialami saksi pelapor Janny Iskandar. Dia mencoba menanganinya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai yang tidak punya kedudukan hukum menduduki secara sewenang-wenang perusahaan orang lain.

“Atas sebuah perusahaan, menurut hukum, seharusnya yang berkuasa adalah seorang Komisaris dan Direksi, Direktur  serta pemegang saham. Namun kejadian ini sangat aneh, masa seorang personalia yang notabene pekerja penerima gaji dari perusahaan malah melarang seorang pemegang saham masuk ke perusahaannya,” ujarnya.

Untuk memastikan kliennya masuk, Kamarudin Simanjuntak sempat bernegoisasi dengan petugas keamanan perusahaan. Namun tetap juga tidak diindahkan, sehingga Kamarudin Simanjuntak berargumentasi soal hukum dengan utusan yang menguasai perusahaan secara sewenang-wenang dari balik pintu besi.

Tiba-tiba datang mobil Inafis Polda Sumut untuk melakukan olah TKP sekaligus memasang police line sebagai objek sengketa. Namun, kehadiran petugas juga sempat tidak diindahkan dan pintu gerbang lebih kurang 10 meter bercat hijau tidak dibukakan.

Petugas kepolisian bernegosiasi pula dengan karyawan perusahaan PT Kiyad Industry. Hasilnya diperbolehkan masuk. Namun Kamarudin Simanjutak beserta klien dan juga petugas Inafis Polda Sumut tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT Kiyad Industry.Muncul penasihat  hukum PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga. 

Berlangsung debat kusir begitu sengit di depan perusahaan antara Kamarudin Simanjuntak dengan Iqbal Sinaga terkait  sengketa PT Kiyad Industry yang kini sedang ditangani Polda Sumut. ”Saya sebagai penasihat hukum perusahaan tidak memperbolehkan penasihat hukum dan pelapor masuk ke areal perusahaan. Hanya petugas kepolisian yang boleh,” kata Iqbal.

Perdebatan Kamarudin Simanjuntak dengan Iqbal Sinaga sempat sengit yang mengundang banyak perhatian. Kamaruddin Simanjuntak mengultimatum akan membuat laporan pengaduan bersama kliennya ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai dan juga pemalsuan tandatangan, yang sebelumnya ditunjukan oleh penasihat hukum PT Kiyad Industry.

“Kami menduga ada praktek pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai yang tadi ditunjukan oleh penasihat hukum terlapor. Karena ada keganjilan dalam perjanjian tersebut, di mana si pembuat janji melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri dalam akta notaris. Ini aneh dan janggal, masa ada orang berjanji dengan dirinya sendiri. Harusnya melibat berbagai pihak di dalam suatu perjanjian,” kata Kamarudin Simanjuntak tanpa merinci lebih lanjut terkait apa dugaan pemalsuan tersebut.

“Semoga mereka akhirnya mengerti bahwa apa yang dilakukan tersebut tidak benar, salah dan merugikan pihak lain,” kata Kamarudin Simanjuntak. (Wil)

Share it:

Profil Tokoh

Post A Comment:

0 comments: