Gerebek Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Gajah Mati

Share it:


Palembang,(Media TOR Online) - Gerakan Bersama Rakyat Berantas Korupsi (Gerebek) akan melaporkan dugaan penyimpangan dana Desa, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diduga merugikan Negara ratusan juta Rupiah.

      Ketua Gerakan Bersama Rakyat Berantas Korupsi (Gerebek), Samiun kepada Wartawan di Palembang Kamis mengungkapkan, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh terjadi sejak 2020 hingga sekarang yang merugikan Negara ratusan juta rupiah.

     Menurut Samiun, Tahun Anggaran 2021, Desa Gajah Mati mendapat dana Desa sebesar Rp.1.146.701.000, yang diperuntukkan dengan beberapa program diantaranya, Penyelenggaraan desa Siaga Kesehatan dengan dana keseluruhan dari Pencairan tahap satu hingga tahap tiga sebesar Rp.91.750.000.Namun, berdasarkan keterangan, dana yang dipergunakan tidak sebesar itu. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan sebesar Rp.140.100.000. Namun, berdasarkan keterangan,dana yang dipergunakan tidak sebesar itu. Pelatihan Manajemen Koperasi/KUD/UMKM sebesar Rp.47.485.000, patut dipertanyakan. Pembuatan Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp.36.831.000, jadi pertanyaan. Pemeliharaan Sanitasi sebesar Rp.192.792.500. Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim Gerebek Fisik pekerjaan tidak sesuai  dengan dana yang ada,dikerjakan asal jadi. Pembangunan jalan Pemukiman/ gang sebesar Rp.42.362.800. Namun, fisik diduga tidak sesuai dengan dana yang ada. Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Gajah Mati diduga terjadi tahun 2020 dan 2019.

     Terkait itu, dalam waktu dekat, Gerebek akan melaporkan dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Gajah Mati ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: