JPU Hadi Karsono Ajukan Kasasi Guna Gugurkan Putusan Hakim PN Jakarta Utara Pimpinan Togi Pardede

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Tipu-tipu terus merajalela. Tentu saja korbannya pun terus berjatuhan. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) adakalanya tidak punya kesamaan persepsi dalam memandang penipuan. Atau barangkali, ada pula oknum APH mengambil kesempatan di atas penderitaan para saksi korban penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono pun berupaya membatalkan, menganulir atau bahkan menggugurkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Togi Pardede terhadap terdakwa Subandi Gunadi yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum dan alat bukti valid dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ya, saya sudah mengajukan kasasi atas putusan onzlagh (ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana) majelis hakim PN Jakarta Utara,” kata JPU Hadi Karsono, Kamis (10/11/2022). 

sidang kasus penipuan dengan terdakwa Subandi Gunadi di PN Jakarta Utara

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu menyatakan tidak bisa menerima vonis onzlagh terhadap terdakwa Subandi Gunadi, yang sebelumnya dipersalahkannya melanggar pasal 378 KUHP. Terutama pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan setiap uang entah itu suntik modal maupun pinjaman yang berbunga bukan merupakan tindak pidana, melaikan perdata.

Padahal, dalam persidangan pun terungkap bahwa saksi korban Fransisca bukan membungakan uangnya miliaran rupiah ke terdakwa Subandi Gunadi. Melainkan penyertaan atau suntik modal. Kalaupun diberikan tambahan - dan hal itu dijanjikan/ditawarkan terdakwa Subandi Gunadi - bukan merupakan bunga. Tetapi hasil keuntungan usaha property yang disebutkan terdakwa Subandi Gunadi digelutinya dan menghasilkan keuntungan lumayan.

Tidak hanya itu saja pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak logis oleh JPU Hadi Karsono. Majelis yang diketuai Togi Pardede dalam putusannya menyebutkan cek dan giro bilyet yang diserahkan terdakwa Subandi Gunadi kepada saksi korban Fransisca hanya sebagai pegangan/jaminan.

Jika pada akhirnya cek dan giro bilyet itu tidak bisa dicairkan atau kosong, menurut Togi Pardede, bukan pula merupakan tindak pidana penipuan. Atau janji-janji pembayaran yang tidak bisa direalisasikan menjadi nyata.

“Pengalaman saya, apabila seseorang menyerahkan cek dan giro bilyet untuk pembayaran pinjaman atau hutangnya, namun ternyata kosong hal itu sudah merupakan tindak pidana. Pertimbangan majelis hakim poin ini juga nantinya kami luruskan dalam memori kasasi,” tutur Hadi Karsono.

Pengusaha atau saksi korban Fransisca pun mengatakan, bagi kalangannya sebagai pengusaha cek dan bilyet giro, terutama cek, merupakan alat pembayaran. Kalau ternyata tidak ada uang di cek itu, berarti pemberi cek untuk bayar hutang atau pengembalian penyertaan modal tersebut telah melakukan tipu daya terhadap pemilik uang.

Terdakwa Subandi Gunadi yang tadinya bakal diadili bersama istri Harjanti Hudaya yang mendadak depresi berat sehingga penanganan perkaranya ditunda sementara, dilepaskan Togi Pardede dari tuntutan tiga tahun penjara JPU Hadi Karsono. JPU pun menyatakan kasasi.

Kasus penipuan ini terjadi berawal Subandi Gunadi - Harjanti Hudaja yang merupakan kenalan lama Fransisca, secara kebetulan bertemu lagi tahun 2010 di Surabaya. Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaja menyebutkan mereka geluti properti. Bahkan tengah  jual-beli properti  sehingga membutuhkan tambahan modal. 

Francisca pun diajak investasi dengan  memperoleh keuntungan 3-5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan. Fransisca tertarik. Diserahkanlah uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp 5 miliar. Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.

Awal-awalnya sempat ditransfer keuntungan. Namun belakangan diketahui saksi korban bahwa  perusahaan tersebut sudah lama vacum/tidak beroperasi. Bahkan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam cek dan billyet giro tersebut.

Pihak bank menolak pencairan cek dan bilyet giro dengan alas an kosong. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak ditempuh Subandi dan Harjanti. Setelah dilaporkan dugaan tindak kejahatan suami-istri itu ke Polda Metro Jaya, Harjanti diduga melakukan berbagai cara sehingga dirinya dianggap gila dan tidak bisa ditahapduakan. Akhirnya hanya suaminya Subandi Gunadi  yang menjalani persidangan kasus penipuan tersebut. Itu pun akhirnya dilepaskan dari tuntutan pidana walau JPU dari Kejati DKI menuntutnya tiga tahun penjara. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: