LBekasi,(MediaTOR Onlin) - Menyikapi pemborosan di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, maka LSM Lapan Tipikor yang diketuai Mangadar Siahaan akan melayangkan surat ke BPK Jawa Barat untuk mengaudit ulang semua poin pengeluaran/ belanja dinas itu, terutama tahun anggaran 2020 dan 2021. Sebab banyak ditemukan volume anggaran yang diduga ada unsur penggelembungan/mark up, seperti sewa hotel selama dua tahun mencapai sekitar 250 juta rupiah.
Mangadar Siahaan mengatakan, terkait sewa hotel sebesar itu betul betul pemborosan dan tidak memiliki rasa sence of crisis di era krisis ekonomi yang berkepanjangan hingga saat ini dan patut diduga semasa covid 19 thn 2020 dan 2021 pihak Dinas Damkar berfoya foya di hotel di masa covid.
Sewa hotel thn 2022Mangadar mengatakan dari seluruh item pengeluaran rutin tahunan itu, saat mau diklarifikasi, pihak Damkar enggan atau tidak bersedia untuk diklarifikasi LSM Lapan Tipikor. Ada apa gerangan..? tanya Mangadar dengan heran. Dengan tidak bersedianya untuk diklarifikasi diduga pertanda pihak Damkar tidak sudi transparan dalam penggunaan uang negara. Dalam hal ini anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021/2022. Padahal Presiden telah mengamanatkan agar penggunaan uang negara dalam segala jenis dan level agar memegang teguh unsur kehati hatian agar tepat sasaran. Berdayaguna, dan berhasil guna untuk kesejahteraan rakyat,khususnya lewat Dinas Damkar yang dibentuk untuk membantu rakyat pada umumnya. Akan terus kita analisa dan pantau sebelum kita sikapi ke aparat penegak hukum, kata Mangadar Siahaan...(Purba)
Post A Comment:
0 comments: