Sidang Kasus Ruko Cibinong Indah, Majelis Hakim Panggil Tergugat William Kalip dkk

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Siti Suryani SH MH, Selasa (17/1-2023) memanggil Tergugat William Kalip dkk. Untuk hadir dalam persidangan yang ditunda hingga Rabu 8 Februari 2023 mendatang.

Pada hari Selasa 17 Januari 2023 Majelis Hakim sedianya menyidangkan perkara perdata gugatan H.Rusmaidi kepada William Kalip dkk. dalam kasus perdata Ruko Cibinong Indah, Nanggewer  Bogor. Penggugat yang diwakili Kuasa Penggugat Irawansyah SH.MH dkk. dari SAKRUIDO  & PARTNERS telah menyampaikan gugatan kepada PN Bogor yang pada pokoknya menggugat perbuatan melawan hukum oleh William Kalip dkk.

Namun dalam persidangan yang dijadwalkan hari Selasa 17 Januari 2023 William Kalip tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.




Kepada tiga personil Anggota Sekretariat Bersama Wartawan Media Online yang sengaja ditugaskan memantau proses persidangan kasus Ruko Cibinong Indah yakni Drs Eka Wirawan, Achmad Hidayat dan MS.Zein Arifin (Selasa17/1-2023), kuasa hukum penggugat Irawansyah SH MH dari SAKRUIDO & PATNERS mengatakan telah siap untuk mengikuti proses persidangan. Kami berharap Majelis Hakim bertindak obyektif dalam memeriksa perkara ini. Klien kami adalah korban kewenang-wenangan pemberi pinjaman uang membuat harga benda yang dijaminkannya diambil alih dengan alasan tidak masuk akal, ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris (Selasa siang, 17/1-2023) ketika diminta tanggapannya atas Kasus Ruko Cibinong Indah Nanggewer mengatakan sudah seharusnya Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menaruh perhatian atas Kasus Ruko Cibinong Indah Nanggewer yang sekarang diproses kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam perkara Tata Usaha Negara menyangkut Ruko Cibinong Indah sebelumnya dalam tingkat pertama Penggugat H.Rusmaidi dimenangkannya hingga tingkat Pusat. Tetapi ternyata ditingkat Kasasi Hakim Mahkamah Agung justru sebaliknya memenangkan tergugat William Kalip dkk.

Hal ini membuat penasaran Haji Rusmaidi sehingga mengajukan kembali gugatan Perbuatan perdata perbuatan melawan hukum oleh William Kalip dkk. Haji Rusmaidi  berharap hukum ditegakkan jangan ada maksud maksud lain dalam menangani perkara ini. Presiden dan KPK kami harap mencermati jalannya Perkara ini dari awal hingga akhir nanti, tegas Haji Ruasmaidi.

Bahkan perkara perdata antara  H.Rusmaidi dan William Kalip ditingkat  banding dan kasasi Haji Rusmaidi dibuat kalah lagi. Dia dipersalahkan karena ingkar janji. Namun gugatannya tentang Perbuatan melawan hukum oleh pihak William Kalip justru dikesampingkan.

Khotman Idris minta agar KPK memantau jalannya pemeriksaan perkara ini, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung nanti. Kami berharap agar rakyat yang mencari bantuan membayar hutang justru jadi korban permainan oknum pengusaha dengan berbagai tipu muslihat, tegas Khotman Idris menutup keterangannya.(Eka W.)

 

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: