Instansi Terkait Harus Segera Turun Tangan, 34 Tahun Ayi Yohana Menderita, Korban Mafia Tanah di Kota Bogor

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Ayi Yohana (73), ahli waris tanah seluas 40.035 meter, di Jalan Siliwangi no. 25, Sukasari, Kota Bogor Timur, selama 34 tahun menderita akibat ulah permainan mafia tanah, (5/5).

Ayi Yohana (73) di tanah warisan Orang Tuanya, alm Aji Sarhindi

Dengan penuh semangat dan penuh dengan keyakinan Ayi menceritakan degan detail serta menunjukan bukti bukti otentik tentang kepemilikan tanah seluas 40.035 meter, yang berasal dari eigendom perponding no. 3221. Dimana bahwa tanah tersebut sampai detik ini belum pernah diperjual belikan dengan pihak manapun atau dengan siapapun juga.

Ayi Yohana, menunjukan bukti-bukti otentik tentang kepemilikan tanah di jalan Siliwangi no. 25, Bogor Timur, Kota Bogor

Menurut Ayi, bahwa tanah waris dari almarhum orang tuanya Aji Sarhindi itu, dari tahun 1990 yang bersangkutan berjuang dengan sendiri untuk mempertahankan hak warisnya karena diduga sudah beralih kenama orang lain. "Siapapun tidak berhak atas tanah jalan Siliwangi no. 25, selain saya Ayi Yohana binti Aji Sarhindi. Saya siap bertanggung jawab dan siap membuat pernyataan apapun bahwa tanah tersebut memang tanah milik warisan dari orangtua saya," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ayi, bahwa satu satu harapannya agar pihak Kantor ATR/BPN Kota segera membatalkan sertipikat-sertipikat atas nama orang lain yang terbit diatas tanahnya tersebut. Dan segera membuat sertipikat atas nama dirinya sebagai pemegang kuasa Ahli Waris dari almarhum orang tuanya Aji Sarhindi, sesuai dengan data data yang ia miliki dari dari dulu sampai dengan sekarang dan bukti bukti perjuangannya selama ini, tegasnya. (*EK*)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: