Jakarta, (MediaTOR Online) - Diduga karena tiada dokumen yang menguatkan pasangan Katarina dan Alexander Muwirto berstatus suami istri, Katarina menjadi tak bisa mendapatkan harta warisan dari Alexander yang meninggal pada 2017. Terlebih pasangan ini sudah bercerai pada 2010.
Mengapa pada saat itu Katarina tidak mengurus harta gono gini tersebut? Itu pula salah satu persoalannya saat Katarina menuntut hak harta gono gini dari orangtua dan keluarga Alexander.
Saat ini Katarina tak berhak lagi atas hasil toko milik Alexander, yang menurut Katarina berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun. Toko berukuran hanya 3 meter x 4 meter itu disebut-sebut pula tak bisa pula menghasilkan uang sebanyak itu.
Di persidangan terungkap omzet penjualan toko itu per bulan hanya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Yang dijual di toko itu pun bukan barang mahal. Itu berarti tidak akan tercapai angka Rp 5 miliar per tahun seperti dikatakan Katarina.
"Mana mungkin bisa mendatangkan keuntungan Rp 35 miliar selama tujuh tahun dalam kondisi seperti itu," ujar salah satu pengacara terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan, Banggal Napitupulu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/6/2024), Katarina sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa mendapatkan harta bersama dari Alexander.
Setelah Alexander meninggal, Katarina menelpon Erni, adik Alexander, di Australia, untuk segera pulang ke Jakarta. Mereka berbicara dan hendak berdamai. Katarina minta Rp 17,5 miliar dari hasil toko selama tujuh tahun. Keluarga Alexander tak dapat menyanggupi, melainkan hanya memberikan apartemen di Ancol dan mobil kepada Katarina.
"Tidak ada bukti soal omzet itu. Lagi pula, sudah lama bercerai, kok baru sekarang nuntut harta bersama. Mereka kan sudah bercerai pada 2010. Dari mana dasarnya Katarina ahli waris Alexander yang telah meninggal 2017. Di pledoi nanti kami pertanyakan juga itu," ujar advokat Djalan Sihombing.
JPU Hadi Karsono dari Kejati DKI Jakarta mempersalahkan terdakwa I Aky Jauwan dan terdakwa II Eva Jauwan telah melanggar pasal 266 KUHP. Berawal pada tanggal 7 Agustus 2017 di Kantor Pemasaran Apartemen Marina Ancol di Jalan Karang Bolong Raya No.1, RT.1/RW.11, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kedua terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Perbuatan terdakwa diduga merugikan saksi korban Katarina Bonggo Warsito puluhan miliar rupiah. Katarina Bonggo Warsito mengklaim pernah menikah dengan Alexander Muwirto.
Persidangan kedua terdakwa tersebut dipimpin majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan SH MH dengan anggota Hotnar Simarmata SH MH dan Dian Erdianto SH MH. Berikutnya agendanya mendengarkan pendapat ahli dari penasihat hukum dan kedua terdakwa. (Pas)
Post A Comment:
0 comments: