Palembang,(MediaTOR Online) - Pembelian satu unit mobil Pick Up yang bersumber dari Dana Desa Tahap pertama Tahun Anggaran 2024 Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir dipertanyakan.
"Kita pertanyakan, apakah mobil pick up itu dibeli dengan cash atau kredit. Kalau cash,kenapa sampai saat ini nomor Pol nya masih profit," ujar Asmawi,HS, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) kepada Wartawan di Palembang, Kamis.
Mobik Pick Up yang bersumber dari dana penyertaan Bumdes Dana Desa itu sebesar Rp.148 juta.
Keterangan yang diperoleh Wartawan, selain dilaporkan dugaan pemotongan Dana BLT, dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT, oknum Kepala Desa Teluk Kecapi juga dilaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa.
Kasus dugaan pemotongan Dana BLT, saat ini tengah ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir. Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi,termasuk Rhm oknum Kades Teluk Kecapi.
Sedangkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT, ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.Penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.
Menurut informasi yang diterima Wartawan, oknum Kades Teluk Kecapi, dengan berbagai cara mencari celah untuk lepas dari jeratan hukum, termasuk melakukan pendekatan dengan Tokoh Masyarakat Pemulutan, pendamping warga. Namun, upaya pendekatan itu gagal.
Upaya lain, menurut sebuah sumber, melakukan pendekatan dengan Tim Penyidik dan para pengambil keputusan di Polres Ogan Ilir melalui oknum Pejabat. Namun, upaya itu gagal. Sebab,jajaran Polres Ogan Ilir bekerja dengan prosedur dan profesional dalam menjalankan tugas."Iming iming uang tidak mempan," ujar sumber itu.
Sementara itu, laporan dugaan dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan Society Corruption Investigation ( SCI ) ke Polres Ogan Ilir terdiri dari beberapa item Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Menurut Masyarakat Desa Teluk Kecapi, Mobil pick Up yang dibeli dari dari dana penyertaan Modal Bumdes Dana Desa itu, saat ini tak tau rimbanya.(Tim)
Post A Comment:
0 comments: