Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi, Saksi Mengaku Diintimidasi

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Berbagai upaya yang dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi agar lolos dari jeratan Hukum terkait laporan dugaan pemalsuan tandatangan penerima BLT.

Keterangan yang  diperoleh Wartawan mengungkapkan, berbagai upaya yang dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir agar lolos dari jeratan hukum.

Upaya pertama, mempengaruhi Penerima BLT untuk membuat pengakuan bahwa tidak ada pungutan atau setoran untuk Kepala Desa.

Upaya itu ternyata gagal. Sebagian besar, penerima BLT yang dipengaruhinya itu memberikan kesaksian dihadapan Penyidik Unit Pidkor bahwa mereka dipotong seratus ribu rupiah. Kesaksian mengejutkan datang dari Nurmah ( 70 Tahun ) yang mengaku disuruh Rhm meminta jatah uang seratus ribu kepada Penerima Manpaat BLT. Uang itu kemudian diserahkannya kepada Rhm, Kades Teluk Kecapi.

Upaya lain, mempengaruhi orang tua Sukoya dengan menyerahkan Dana BLT Tahap Pertama Tahun 2024 disertai Surat Pernyataan. Penyerahaan sejumlah uang dan pernyataan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan Unit Pidkor berlangsung.

Tak sampai disitu, Rhm  mendesain, menscanariokan seakan akan orang tua Sukoya yang menandatangani pada lembaran nama nama penerima BLT pada Tahap Pertama Tahun 2024. Padahal daftar nama nama dan tanda tangan penerima BLT diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir pada Maret 2024.

Sementara dana BLT yang diserahkan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi kepada Zaleha, orang tua Sukoya pada  akhir bulan Juli 2024 setelah kasusnya ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir, sebagai tindaklanjut Laporan BPD Teluk Kecapi yang disampaikan ke Polres Tanggal 10 Juli 2024.

Sedangkan data penerima BLT, SPJ Tahap satu Tahun 2024 diserahkan Kepala Desa Teluk Kecapi ke Dinas PMD Ogan Ilir  pada 27 Maret 2024."Scenario mengkambinghitamkan seakan akan orang tua Sukoya memalsukan tandatangan Sukoya tidak masuk akal," ujar sumber tadi.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Pemulutan, Hasbullah mengaku dimintai tandatangannya pada daftar nama nama penerima BLT oleh Rhm, Kepala Desa Teluk Kecapi, beberapa bulan belakangan ini dengan alasan untuk perbaikan. Nah, photo copy daftar nama nama dan tanda tangan penerima BLT itulah diserahkan oleh Rhm saat diperiksa di Unit Pidkor Ogan Ilir.

Disisi lain, Zaleha mengaku menerima dana dari Rohiman, Kepala Desa Teluk Kecapi pada bulan Juli 2024 untuk diserahkan ke Sukoya. Dana itu, katanya uang BLT Tahap Pertama 2024. Zaleha mengaku menandatangani Surat Pernyataan yang  sudah disiapkan Rohiman. Diapun mengaku tidak pernah menandatangani pada lembaran penerima BLT tahap satu 2024. Dana BLT itu sebelumnya diduga ditilep Rhm Oknum Kades Teluk Kecapi. Namun,saat mengetahui dia dilaporkan, dana tersebut diserahkan ke orang tua Sukoya.

Tidak hanya mencari kambing hitam atas dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, melalui orang suruhannya, Rm diduga  mengintimidasi Zaleha dan melakukan penekanan agar Zaleha meminta Sukoya untuk mencabut laporannya yang saat ini ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.

Tak hanya mengintimidasi, Oknum yang belakangan diketahui bernama Awaludin alias Jang Zenab itu menjelek jelekkan Institusi Polri. Tokoh Masyarakat Pemulutan, pendamping Warga, Asmawi,HS tengah mempertimbangkan untuk melaporkan oknum.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Pemulutan, Tokoh Masyarakat Desa Teluk Kecapi,Anggota BPD Teluk Kecapi dan Warga Teluk Kecapi terus mengawal kasus yang ditangani Pores Ogan Ilir, baik itu kasus yang ditangani Unit Pidkor maupun kasus yang ditangani Unit Pidum.

"Kami akan terus mengawal penanganan beberapa kasus tersebut," tegas Asmawi,HS,Tokoh Masyarakat Pemulutan,yang juga Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI).(Tim )





Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: