Palembang,(MediaTOR Online) - Tokoh Masyarakat Pemulutan,Tokoh Masyarakat Desa Teluk Kecapi dan anggota BPD terus berjuang sampai titik darah penghabisan terkait penanganan kasus oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, Senin (6/1/2025 ) sore hingga malam hari dilakukan pertemuan terbatas Tokoh Masyarakat, anggota BPD dan Warga Desa Teluk Kecapi membahas langkah langkah yang harus dilakukan terkait adanya informasi dua opsi yang dilakukan Unit Tipikor Polres Ogan Ilir terkait penanganan kasus dugaan tidak diserahkannya dan pemotongan dana BLT yang patut diduga dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, rhm. Pertemuan terbatas itu dipimpin langsung Tokoh Masyarakat Pemulutan, Asmawi,HS sebagai pendampimg warga mencari Keadilan.
Kasus dugaan penggelapan dan pemotongan Dana BLT Desa teluk Kecapi hampir enam bulan ditangani Unit Tipikor Polres Ogan Ilir. Namun, sampai saat ini statusnya belum ditingkatkan ke Penyidikan.
Dalam pertemuan dengan Tokoh Masyarakat, anggota BPD dan warga Desa Teluk Kecapi pada 18 Desember 2024 yang lalu Kanit Tipikor Polres Ogan Ilir, Iptu Iwanto menandaskan, setelah memeriksa 45 orang saksi, Penyidik berkesimpukan bahwa ada perbuatan melawan Hukum yang patut diduga dilakukan Rhm Oknum Kepala Desa Teluk Kecapi. Dalam waktu dekat, Unit Tipikor Polres Ogan Ilir akan melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan.
Namun, Tokoh Masyarakat, anggota BPD dan Warga Desa Teluk Kecapi tersentak dan terperangah saat menerima kabar bahwa kasus ini akan dimulai dari nol lagi dimana warga harus membuat Laporan ulang ( LP baru ) sebab kasus ini bila menggunakan Undang Undang Tipikor, harus diaudit oleh BPKP atau Inspektorat. Bila ada temuan, terlapor mengembalikan kerugian Negara.
Nah, untuk itu akan digunakan opsi kedua yang diistilahkan pihak Kelolisian menggunakan model B dimana warga melaporkan dugaan penggelapan dan gratifikasi. Terkait dengan opsi ini, dalam pertemuan Tokoh Masyarakat, anggota BPD dan warga Desa Teluk Kecapi menolak melaporkan kasus ini kembali.
"Bila kami akan melapor ulang, berarti kasus ini dari nol. Kenapa dari awal kami tidak diberitahu oleh penyidik atau oleh Kanit Tipikor," ujar Tokoh Masyarakat Teluk Kecapi dengan tegas dan penuh kecewa seraya menambahkan tidak ada urusan soal memakai model A atau Model B.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Pemulutan, Asmawi,HS sebagai pendamping warga mencari Keadilan, menganggap kekecewaan warga itu wajar saja sebab kasus ini sudah lama ditangani Unit Tipikor Polres Ogan Ilir. Menurut Asmawi, kasus ini dilaporkan oleh BPD Teluk Kecapi yang merupakan representasi dari warga Desa Teluk Kecapi. Jadi, kenapa mesti membuat laporan baru dengan istilah Model B. Lagi pula disitu sudah tercantum Laporan Polisinya, tinggal penerapan pasalnya Undang Undang Tipikor atau pasal lain. Jadi, tidak perlu melapor ulang. Barang mustahil warga mau melapor ulang. Bila melapor ulang berarti dari nol lagi.
Asmawi menegaskan, pihaknya bersama Tokoh Masyarakat, anggota BPD dan Warga Desa Teluk Kecapi terus berjuang mencari Keadilan sampai kemanapun." Ini menyangkut Rakyat Kecil yang di zolimi. Jadi kemanapun kami tempuh termasuk aksi ke Mabes Polri," ujar Ketua Partai Demokrat Ogan Komering Ilir Priode 2002-2005 dan Ketua Partai Demokrat Priode 2005-2007 ini.
Kabar terakhir hari ini, Selasa ( 7/1/2025) Kanit Tipikor berserta penyidik yang menangani kasus tersebut melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menentukan langkah langkah terbaik dalam penanganan kasus tersebut.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tiga kasus yang dilaporkan ke Poles Ogan Ilir. Kasus pertama, dugaan penggelapan dan meminta jatah Dana BLT kepada penerima manfaat yang dilaporkan BPD Teluk Kecapi.
Kasus ini tengah ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir sebagai tindak lanjut Laporan BPD Ogan Ilir. Tim Unit Pidkor secara marathon telah memintai keterangan puluhan saksi penerima BLT.
Sebagian besar saksi mengaku dimintai jatah uang BLT seratus ribu rupiah. Malah, salah seorang saksi mengaku memungut jatah dana BLT kepada Penerima manfaat atas suruhan Rhm, oknum Kades Teluk Kecapi. Saksi lainnya, Sukoya mengaku dana BLT tahap pertama 2024 tidak menerima sama sekali. Sedangkan dana BLT Tahap dua 2024 hanya menerima 500 ribu Rupiah.
Kasus kedua, Dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, penerima BLT. Kasus ini ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk terlapor Rhm, Kades Teluk Kecapi. Keterangan yang diperoleh, kasus ini hampir rampung. Penyidik Unit Pidum akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Kasus ketiga, dugaan penyimpangan Dana Desa,yang dilaporkan Society Corruption Investigation ( SCI ). Kasus ini ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir.
Sementara itu, berbagai upaya yang dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi agar lolos dari jeratan Hukum.
Upaya pertama, membuat surat kuasa yang isinya Sukoya memberikan Kuasa kepada Jaleha, orang tuanya, menerima dana BLT tahap pertama Tahun 2024, tahap dua tahun 2024, tahap tiga 2024. Surat itu disampaikan kepada Jaleha, orang tua Sukoya, Kamis lalu. Namun, surat itu tidak ditandatangani oleh Sukoya.
Dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, oknum Kades Teluk Kecapi, Rhm, berupaya mencari kambing hitam. Dalam kesaksiannya, Rhm, menyebutkan bahwa urusan dokumen BLT tanggungjawab Sekdes dan Bendahara Desa.
Namun, hal itu dibantah oleh Akmal, Bendahara Desa. Menurut Akmal dalam kesaksiannya, dia bersama Sekdes hanya menyusun dokumen laporan BLT untuk disampaikan ke Dinas PMD Ogan Ilir. Sedangkan dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT berasal dari Rohiman, Kades Teluk Kecapi. Begitu juga soal tandatangan Sukoya, Akmal tidak tahu menahu. Semuanya urusan Rhm.( Tim )
Post A Comment:
0 comments: