Palabuhan Ratu,(MediaTOR Online) - Terungkapnya, AJB "bahro" AN Yani Kurniasari SE MSI blok Otista no 504/2021 Kelurahan Palabuhan Ratu, Kecamatan Palabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi seluas 200 m. Terungkap setelah Adanya pemagaran dilakukan warga bernama Lukman.
"Saya kuasa Aas, ditugaskan untuk pemagaran tanah yang dibeli dari Yani Kurniasari SE MSI." Kata Lukman, meyakini.
Tiba tiba hadirlah Endang Hendi Suasandi, kuasa Oktaviani Mandasari, menjelaskan, bahwa status tanah seluas 200 meter yang terletak Kampung Otista RT 03/005 Kelurahan Palabuhan Ratu, Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi NOP SPPT. 32.04.100.011.010.09020. AJB no 504/2021 diduga kuat palsu.
"Saya tidak pernah menjual menandatangani AJB kepada siapapun termasuk menjual kepada Yani Kurniasari SE MSI." Jelas Endang Hendi Suasandi menirukan penjelasan Oktaviani Mandasari.
Diakuinya, oleh orang tua Oktaviani Mandasari yaitu ibu Sudarminah, bahwa tanah tersebut sudah di jual ke Julaeni Palabuhan Ratu." Jelasnya.
Dugaan perkeliruan diciptakan saat itu, Oktaviani Mandasari yang tinggal di Bekasi jl. Kemang sari 2, Graha Bukit Dago no 9 RT.2/11. Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi mengaku pernah kedatangan tiga orang tamu dari Palabuhan Ratu, diantaranya Dodo dan dua orang lagi tidak dikenal. Saat itu, minta tanda tangan dengan alasan buat sertifikat, hanya sekali tanda tangan, tiba tiba tandatangan saya jadi banyak, kata Oktaviani Mandasari, menjelaskan kepada kuasanya Endang Hendi Suasandi.
Pengamat sosial di lapangan, sepertinya kasus tanah batas PLN yang diklaim oleh Yani Kurniasari SE MSI harus diselesaikan, dan pihak PPAT harus turun tangan mengundang pihak pihak yang bersangkutan. Sebab terjadinya masalah tanah tersebut, setelah terbitnya AJB a/n Yani Kurniasari SE MSI, yang ditolak oleh Oktaviani Mandasari tidak pernah menjual. (Su)




Post A Comment:
0 comments: