Pesibar,(MediaTOR Online) - Penambangan pasir berdekatan dengan jembatan Way Lemong, Pekon Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, sudah berjalan dari tahun 2005 sampai sekarang, diduga tidak memiliki izin sebagaimana mestinya (Ilegal).
Berdasarkan sumber dari masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa penambangan pasir dengan cara menyedot pakai mesin dari Way Lemong tersebut sudah berjalan puluhan tahun lamanya, dikawatirkan berdampak terhadap jembatan jalan provinsi krui-bengkulu dan ekosistem sungai Way Lemong.
Dikatakan, bahwa pemilik dari penambangan pasir tersebut, berinisial ER Spd oknum PNS dengan jabatan sebagai kepsek salah satu SD di Kecamatan Lemong dan suaminya berinisial P oknum anggota DPRD Kabupaten Pesibar dan satu lagi pemiliknya berinisial E, ujarnya.
Hasil pantauan dilapangan, menyebutkan sangat miris melihat dampak dari penambangan ilegal itu, sekitar 5 ha sawah terkena dampak akibat dari penambangan ilegal milik ER dan E tersebut dan pengambilan pasir sudah pasti berdampak merusak ekosistem sungai dan sekitarnya, bila tidak memiliki izin dianggap pelanggaran Hukum berat.
Penambangan pasir disungai diatur ketat dalam UU no. 3 tahun 2020 (perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba) dan UU no. 17 tahun 2019 tentabg sumber daya air, penambangan tanpa izin usaha (SIUP) atau SIPB adalah Ilegal, diamcam dengan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda 100 miliar.(red)




Post A Comment:
0 comments: