Keterangan Saksi Ahli Mementahkan Keterangan BAP Saksi

Share it:

Tangerang,(MediaTOR Online) - Terkait keterangan dari.semua saksi-saksi ahli baik itu yang berkenaan dengan Produk dr. Richard Lee. Athena Skin Care, White Tomato Skin Care, Goddesskin care dan Skin Care White Tomato (WT) keterangan tersebut terbantahkan oleh keteŕangan saksi ahli dan Purnama dari BP POM bahwa setiap produk yang melanggar ketentuan hasil produksi dan uji materil tuntutannya hanya pelanggaran administratif dan bukan tuntutan pidana jadi dengan demikian menggugurkan keterangan saksi dr. Samira/doktif sebagaimana laporan dalam BAP pada penyidik.

Menurut saksi ahli dr BP POM dari sidang dr. Richard Lee jika satu Produk melanggar mutu dari Produksi sanksinya administratif tidak ada unsur pidana. Berbeda keterangan dr. Samira/doktif apa yg dilaporkan kepada Polda Metro  Jaya sama sekali bertentangan dengan keterangan saksi ahli BP POM.

Dari keterangan beberapa saksi sebelumnya terhadap Produk-produk dr. Richard Lee banyak kejanggalan-kejanggalan terhadap aduan-adian dr. Samira/doktif berkaitan tidak sesuainya ijin edar, waktu pembelian dan kapan barang tersebut dibeli, dipakai yang sesuai Standar mutu produk tersebut

Maka dengan demikian sudah seharusnya majelis hakim membebaskan terdakwa dr. Richard Leè dari semua tuduhan dan tuntutan yang memberatkan yang tidak sesuai dengan pasal-pasal  yang dituduhkan tersebut.

Lebih jauh Pengacara Tony RM mempertanyakan parameter apakah sehingga tuntutan saksi dr. Samira/doktif bisa dijadikan BAP oleh penyidik. Padahal bukti-bikti tersebut tidak menguatkan untuk menjadikan dr. Richard Lee jadi tersangka hingga menjadi terdakwa (P21) di pengadilan.

Karena dari semua keterangan saksi+saksiahli banyak kejanggalan dan tidak kesesuaian dari BAP yang dituduhkan, ditambah lagi dari keterangan saksi ahli kunci dari BP POM yang menerangkan bahwa pelanggarannya hanya administratif bukan pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam BAP tersebut.

Pada intinya antara dr. Richard Lee dan dr. Samira/doktif adalah kecemburuan sosial yang masing" antara keduanya mempunyai usaha yang sama Produk Kosmetik dan juga masing" punya salon Kosmetik

Jadi jelas antara keduanya adalah sebagai Kompetitor Produk yang sama yaitu Produk Kecantikan Skin Care persaingan dalam satu Produk harusnya dibarengi dengan persaingan sehat bukan saling menjatuhkan antara yang satu dengan yang lain lebih mengutamakan keunggulan mutu Kwalitas dan Kwantitas serta Isi dari Produk tersebut.

Kilas balik dari aduan dr. Samira/doktif terhadap BAP dr. Richard Lee terdakwa dapat menuntut balik atas aduan dan laporan palsu tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur dan pasal-pasal ketentuan hukum pidana.(M.Sabarudin).

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: