Ancaman Somasi Bahkan Tuntutan Pidana Maupun Perdata Bakal Dilayangkan Jika Sampai BPN Kota Medan Membalik Nama Sertifikat Lahan Sengketa Para Ahli Waris

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Dahulu, di sebidang tanah itu terdengar tawa nyaring masa kecil, tempat berlari dan berteduh dari terik. Sekarang, masalah lahan itu mengarah ke meja hijau atau ruang sidang, tempat lembar-lembar kertas merobek silsilah keluarga, mengubah wangi rumah menjadi bau anyir perselisihan perdata maupun pidana yang bersaudara kandung.

Advokat senior Jakarta Ramses Kartago SH.

Advokat senior Ramses Kartago SH pun mengultimatum dan bakal mensomasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan apabila memecah dan atau membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB : 02.01.000012870.0 seluas 828 M2 terletak di Jalan Lizardi Putra, Gg Manurung,  Lingkungan XVI, Desa/Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), yang tercatat atas nama M Victor Manurung yang semula atas nama almarhum (alm) Kasianus Manurung. 

Selaku penasihat hukum MSM, Ramses Kartago, mengatakan, lahan tersebut terkait dengan perkara pidana sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LB/B/855/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Juni 2025 atas nama MSM. Kasus tersebut terkait  tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur pasal 263, 266 KUHP/Pasal 391, 392 Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang  Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan terlapor Ir MVM, Drs MM, SE, MM dan Drs MAM. 

“Laporan polisi tersebut telah naik sidik pada tanggal 14 Juli 2026 sebagaimana Surat Kepolisian RI Polda Sumatera Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : B/SPDP/225/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, tanggal 14 Juli 2026, Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tembusan kepada klien kami (MSM) dan para terlapor,” jelas Ramses Kartago di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ramses Kartago menyebutkan sesuai Pasal 19 ayat 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor Pertanahan No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita apabila Kantor Pertanahan/Kanwil Pertanahan/Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN merupakan pihak dalam perkara, maka perkara tersebut wajib dicatatkan dalam Buku Tanah. 

Perkara dalam hal ini tidak terbatas perkara perdata/tata usaha negara, melainkan juga perkara pidana. Kantor BPN Kota Medan telah diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Utara, dan warkah atau foto copy warkah tanah sudah diminta penyidik dan diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. 

Warkah tanah merupakan ruh dan dokumen otentik mengenai riwayat tanah. Sehingga dengan diserahkannya warkah tanah oleh Kantor BPN Kota Medan kepada penyidik maka Kantor BPN mengetahui dengan pasti adanya tindak pidana terkait bidang tanah tersebut.

“Pihak kantor BPN Kota Medan juga harus mencatat laporan polisi tersebut di Buku Tanah, serta tidak dapat melakukan pemecahan dan balik nama sertifikat terhadap para pembeli melalui MAC selaku developer (pengembang kawasan) karena tanah SHM NIB : 02,01.000012870.0, seluas 828 M2 dalam keadaan status quo atau dipersengketakan,” ujar Ramses.

Pengacara Jakarta itu juga mengingatkan Kepala Kantor BPN Kota Medan agar berhati-hati terkait lahan sengketa itu  jika tidak mau terimbas perkara pidana. Ramses mengungkapkan bahwa pihak Kantor BPN Kota Medan, pada tanggal 26 Oktober 2026 sekitar Pukul 10.31 WIB melalui nomor telepon 0812 6013 2661 pegawai Kantor BPN Kota Medan atas nama Pak Sigit telah menghubungi kliennya. 

“Selanjutnya seorang pegawai perempuan Kantor BPN Kota Medan yang menurut keterangan Pak Sigit bernama Kinsky berbicara bertiga dengan klien dan saya selaku penasehat hukum melalui telepon tersebut,” kata Ramses. 

Kinsky  mengatakan akan membalas surat klien dan meminta klien kami untuk memperhatikan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017. “Ada kecurigaan kuat bahwa Kantor BPN Kota Medan akan memecah dan membalik nama sertipikat,” kata Ramses mengkhawatirkan akan adanya upaya balik nama sertifikat tersebut tanpa mengindahkan keberatan kliennya.

Menurut Ramses, jika Kantor BPN Kota Medan memecah atau membalik nama sertifikat maka tindakan tersebut akan merusak dan menghilangkan barang bukti sehingga membuat kabur (Obscur) bukti tindak pidananya. Hal tersebut merupakan tindak pidana merintangi/menghalangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 278, pasal 282, 279 sampai pasal 292 KUHP Nasional. 

“Jika perintangan penyidikan (obstruction of justice) dilakukan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam jabatannya maka hukumannya akan diperberat/ditambah 1/3 dari ancaman hukuman sebagaimana diatur pasal 58 KUHP Nasional,” kata Ramses menambahkan.

Ramses mengungkapkan, sebelum kliennya membuat laporan polisi telah terlebih dahulu dilakukan pemblokiran atas sertifikat tersebut sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian membuat Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara serta bersurat ke Kantor BPN Kota Medan menginformasikan laporan polisi tersebut dengan melampirkan LP agar dicatatkan dalam Buku Tanah. 

“Pada tanggal 6 Oktober 2026 klien kembali bersurat ke Kantor BPN Kota Medan yang diterima tanggal 5 Oktober 2026 untuk memberitahukan laporan polisi klien tersebut telah naik sidik dengan melampirkan SPDP dan meminta agar LP tersebut tetap dicatat dalam Buku Tanah,” tuturnya.  

“Kalau masih saja sertifikat dibalik nama Kantor BPN Kota Medan, maka kami selain mensomasi  Kantor BPN Kota Medan dan melakukan somasi terbuka melalui media massa ke Kantor BPN Kota Medan/Kanwil BPN Sumatera Utara/Kementerian ATR/BPN tidak tertutup kemungkinan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata,” ujar Ramses.

Bapak KM meninggal dunia tahun 2001, sedangkan Ibu NN meninggal dunia pada tahun 2015. Dalam surat pernyataan ahli waris September 2024 tersebut para terlapor menyebutkan Bapak KM dan Ibu NN hanya memiliki 3 (tiga) orang anak ahli  waris. Tidak memiliki ahli waris lainnya yang sesungguhnya keseluruhannya 12 orang, termasuk pelapor dan ahli waris lainnya tidak disebutkan sebagai ahli waris oleh para terlapor.

Berdasarkan surat pernyataan ahli waris September 2024 yang diduga keras palsu tersebut terlapor Ir MVM melakukan balik nama tanah dan bangunan SHM Nomor :NIB: 02,01.000012870.0, seluas 828 M2 menjadi atas nama terlapor. Kemudian tanah tersebut dijual ke MAC selaku developer (pengembang) namun belum balik nama. 

Saat ini di atas bidang tanah tersebut, MAC membangun beberapa rumah dan dijual ke pihak Ketiga baik secara tunai (cash) maupun kredit melalui bank. “Tindakan para terlapor telah meniadakan dan menghapus sembilan (9) orang saudara kandungnya,” ujar Ramses.

Pihak Kantor BPN Kota Medan maupun para terlapor yang berusaha dimintai tanggapan atas persengketaan tanah warisan tersebut tidak berhasil. 

Lahan itu tak pernah bergeser, hanya jemari-jemari saja sibuk menggambar batas. Bukan lupa, tapi sengaja pura-pura tidak tahu bahwa di dalam tanah yang sama, keringat leluhur telah menyatu tanpa sekat. Kini, patok-patok besi itu berdiri tegak, bukan menjaga bangunan di atas lahan itu, tapi mengiris nadi persaudaraan antara sesama ahli warisnya. (Pas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: