DIPERGOKI DI KAMAR HOTEL, OKNUM KADES MENGHILANG SAAT HENDAK DIKONFIRMASI AWAK MEDIA DI KANTOR DESA

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Sabtu 19/09/2026 - Bejat dan tidak bermoral, salah satu oknum kepala desa di Cigombong, Bogor, Jawa Barat dipergoki wartawan di dalam sebuah kamar penginapan di wilayah Caringin,  Bogor bersama perempuan yang berstatus istri orang lain.

Duggan perselingkuhan melibatkan oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cigombong, Bogor semakin menguat sudah tidak diragukan lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kades dua periode berinisial RI tersebut kepergok berduaan di dalam kamar sebuah penginapan di wilayah Caringin Bogor  bersama perempuan berstatus istri orang lain

Peristiwa itu terjadi pada hari jumat malam 11/09 21:00 wib di dalam kamar sebuah penginapan di wilayah Caringin Bogor, saat itu awak media dapat laporan dari warga dan menindaklanjuti temuan tersebut.

Saya pergoki langsung pak kades itu di dalam kamar penginapan tersebut, karena sudah larut malam kami sepakat untuk konfirmasi resmi besok pagi jam 10:00 wib dikantor desa, ujarnya sama KORAN MEDIATOR.

Namun, saat awak media mendatangi kantor Desa Watesjaya keesokan harinya untuk meminta klarifikasi, oknum kepala desa tersebut tidak berada ditempat.

Sudah dua kali awak media mendatangi kantor tersebut, stafnya mengatakan  Kades sedang tidak ada, sedang dinas diluar. Kalau tidak salah sedang ke kantor Kecamatan Cigombong, tinggalkan no HP saja nanti disampaikan, ujar staf di kantor desa tersebut. Namun sampai saat berita ini ditayangkan tidak pernah dihubungi atau dibalas kades bejat itu. Padahal warga butuh penjelasan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada oknum kades tersebut juga belum ada tanggapan.

Untuk pihak Kecamatan Cigombong juga BPD Desa Watesjaya diharapkan untuk segera memanggil oknum kades tersebut untuk menjaga marwah dan kepercayaan warga kepada pemerintah desa

Redaksi masih membuka ruang hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait.(Nv)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: