SCI Akan Laporkan Penjualan Lahan Hutan Lindung Yang Diduga Melibatkan Oknum Kades Rimau Sungsang Banyuasin ke Kejati Sumsel

Share it:

Palembang,,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan penjualan lahan hutan lindung yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI ) Asmawi,HS kepada Wartawan mengungkapkan, SCI menerima data dari Warga Rimau Sungsang, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin tentang penjualan lahan hutan lindung di Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa  Rimau Sungsang.

Menurut Asmawi, ratusan Hektare lahan hutan lindung tersebut diduga dijual oleh Kades Rimau Sungsang, Musmulyadi dengan harga bervariasi antara 60 juta sampai 80 juta per dua Hektare.

Selain itu, Kades memungut dana sebesar Rp.80 ribu per Meter kepada Pembeli dengan dalih untuk pembuatan saluran.

Disebut juga, Kades Rimau Sungsang diduga menjual lahan eks Konsesi PT.SAL yang seharusnya diserahkan kepada Masyarakat kepada Oknum Anggota DPRD Banyuasin,dan oknum Anggota DPRD Sumsel  seluas 110 Hektare dengan harga Rp.25 juta per Hektare.

Terkait dengan itu, Society Corruption Investigation akan menyampaikan Surat Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pengusutan.( Tim )

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: