Penggunaan DAK Pendidikan TA 2011 Diduga Bermasalah

Share it:

Muara Enim, (MediaTOR) - Pembangunan dunia pendidikan yang selama ini digalakkan oleh pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa terus ditingkatkan. Baik melalui SDM dan mutu para pendidik dan guru serta dosen-dosen perguruan tinggi yang tersebar diseluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan pemerintah tidak segan-segan untuk membiayai pendidikan para pendidik ini dengan melanjutkan kuliahnya ke luar negeri sekalipun. Dan untuk itu tidak sedikit dana yang dikeluarkan oleh pemerintah. Guna mendukung segala upaya yang telah dilakukan pemerintah tersebut sarana dan prasarana pendidikan juga dilakukan pembenahan dan peningkatan. Karena akan sia-sia segala upaya yang dilakukan kalau tidak disertai dengan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana.
Peningkatan sarana dan prasarana tersebut telah dilakukan oleh pemerintah dengan cara menganggarkan dana baik melalui APBN Pusat, APBD Provinsi serta APBD Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Indonesia. Khusus untuk dunia pendidikan pemerintah telah menganggarkan melalui Dana Khusus Pendidikan yang setiap tahunnya Kabupaten/Kota menerima dana tersebut bervariasi sesuai dengan kebutuhan yang diatur dari Pemerintah Pusat.
Khusus pada Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, diketahui menerima dana DAK Pendidikan sesuai dengan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 216/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yaitu sebesar Rp. 28.214,9 Milyar. Dan dari sejumlah dana tersebut diperuntukkan untuk pendidikan Sekolah Dasar sebesar Rp. 23.229,8 Milyar serta untuk Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 4.985,1 Milyar. Penggunaan dana DAK Pendidikan ini sesuai dengan kutipan salinan Peraturan Menteri Keuangan yang tersebut diatas yang tertuang pada BAB III Penetapan Alokasi Bagian Ketiga (Arah Kegiatan) Pasal 5 berbunyi bahwa DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan program Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu dan merata untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk Sekolah Dasar (SD) dengan lingkup kegiatan pembangunan ruang perpustakaan/pusat sumber belajar SD/SDLB, perabot pendukung perpustakaan dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB, meliputi alat peraga dan kit multimedia, buku pengayaan, buku referensi, ICT pendidikan dan alat elektronik pendidikan.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) meliputi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk menampung siswa-siswa SMP yang belum tertampung dan rasionalisasi jumlah siswa per kelas. Pembangunan ruang perpustakaan atau pusat sumber belajar untuk SMP beserta perabotnya. Pemenuhan kebutuhan buku referensi, pengayaan dan panduan sesuai standar BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Dan pemenuhan kebutuhan alat-alat peraga dan pembelajaran bagi sekolah yang belum mempunyai alat tersebut yaitu alat laboraturium bahasa, alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan alat Matematika.
Sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, seharusnya pada tahun anggaran 2011 pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim memprioritaskan penggunaan dana DAK pendidikan untuk melakukan rehab ringan sampai sedang gedung sekolah dasar dan membangun sarana pengembangan pendidikan berupa perpustakaan beserta perabotannya. Namun, ironisnya pada tahun 2011 pembangunan perpustakaan dan perabotannya tidak dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Muara Enim. Justru, penggunaan dana DAK ini dialokasikan untuk membangun gedung-gedung baru Sekolah Dasar dan beberapa gedung SMP yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Bahkan, yang mengejutkan lagi, dari hasil pantauan dilapangan MediaTOR mendapatkan informasi bahwa pada tahun anggaran 2011 ada beberapa Sekolah Dasar yang mendapatkan dana DAK dan juga mendapatkan dana APBD Kabupaten Muara Enim secara bersamaan pada tahun anggaran 2011. Menurut narasumber yang nama dan identitasnya tidak bersedia disebutkan, bahwa salah satu contoh SD yang mendapatkan double anggaran adalah SDN Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi.
Hal ini ditindak lanjuti oleh biro wartawan MediaTOR Muara Enim dengan melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Drs H Hamirul Han MSi dengan nomor surat: 010/Konf/SKM-MdTR/ME/2012 tanggal 18 April 2012. Kepala Dinas Pendidikan Muara Enim Drs H Hamirul Haan MSi menjawab dengan Surat Nomor : 640/1482.a/V/PEND/2012 bahwa pada Tahun Anggaran 2011 Dinas Pendidikan tidak membangun gedung atau ruang perpustakaan baru, baik untuk Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama. Kemudian tidak melakukan pengadaan perabot pendukung pendidikan SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2011. Dan atas pertanyaan MediaTOR tentang berapa milyar jumlah dana DAK Pendidikan yang diterima tahun 2011 untuk SD dan SMP serta dana DAK Pendidikan TA 2011 digunakan atau dianggarkan untuk apa saja. Kadis Dikbud mengatakan bahwa untuk pertanyaan itu dia tidak bisa memberikan jawaban kecuali ada surat tugas instansi terkait.
Padahal MediaTOR mendapatkan informasi bahwa pada tahun anggaran 2011 ada pengadaan meubler yang nilainya mencapai milyaran rupiah yang diduga keras bermasalah. Dan juga diduga ada sejumlah sekolah yang mendapat anggaran pembangunan sarana dan prasarana double anggaran yaitu dapat dana APBD Kabupaten dan mendapatkan juga dana DAK Pendidikan TA 2011. Karena menurut juknis yang ada pada tahun anggaran yang sama sekolah penerima DAK tidak boleh menerima dana lain baik APBN, APBD I maupun APBD Kabupaten/Kota. Untuk menelusuri indikasi permasalahan ini diharapakan kepada pihak aparat Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk menyelidiki hal ini, karena diduga keras dana DAK Pendidikan Kabupaten Muara Enim TA 2011 bermasalah.
(Agusman,A.Md)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: