Pedagang Pasar Kranji Baru Geruduk Dewan, Tuntut Kembali Kepala Pasar Dicopot

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) - Diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Perda Nomor 08 tahun 2005 Bab.VIII tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,  Kepala Pasar Kranji Baru, Juhasan Antoseno didemo kembali oleh para pedagang.
     Kali ini para pedagang bersama Aliansi Pemuda melakukan aksi demonya di Gedung DPRD Kota Bekasi. Mereka tetap mendesak agar DPRD Kota Bekasi meminta Walikota Bekasi Rahmat Effendi mencopot Juhasan Antaseno sebagai Kepala Pasar Kranji Baru.
    Dengan dalih untuk biaya penataan, penertiban dan/atau penyegaran. Kepala Pasar Kranji memungut biaya pemutihan berkisar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai 2.000.000,- (dua juta rupiah) per-pedagang dari seribu pedagang. Nominal tersebut tergantung besaran lapak dagangan. 
     Aksi demo kali ini merupakan kelanjutan demo para pedagang yang sebelumnya pernah dilakukan di kantor Walikota Bekasi. Salah satu pedagang Taryo, kepada MediaTOR  mengatakan, alasan pedagang mengadakan demo karena dalam beberapa bulan ini, Juhasan telah melakukan berbagai pungutan liar, tanpa dasar hukum. 
Namun ketika dimintai tanggapannya terkait aksi demo para pedagang, Juhasan Antoseno, mengaku aksi demo tersebut dituding hanya permainan oknum pegawai pasar yang merasa kecewa dan tidak puas menyusul mutasi besar - besaran pegawai di lingkungan UPTD Pasar Kranji Baru.
    "Aksi demo ditunggangi oleh oknum yang merasa kecewa dan tidak puas atas mutasi 26 pegawai, padahal mutasi tersebut sudah disetujui oleh Walikota Bekasi," tuturnya.(Sf)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: