DAMPAK RUU CIPTA KERJA TERHADAP JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Share it:


Jakarta ( MediaTOR Online)
Pemerintah hingga saat ini tetap percaya diri dengan RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR. Sebentar lagi anggota DPR pulang dari resesnya dan sepertinya siap membahas RUU Cipta Kerja ini. Dari pasal-pasal di RUU Cipta Kerja ini tentunya banyak norma yang diturunkan nilainya sehingga merugikan buruh, seperti mudahnya mem-PHK buruh, hal ini antara lain dapat dilihat pada Pasal 161 (pelanggaran PP atau PKB) di RUU Cipta Kerja yang tidak lagi mewajibkan adanya Surat Peringatan, Pasal 168 (tidak masuk 5 hari berturut-turut) yang tidak lagi mewajibkan panggilan kerja sebanyak dua kali, dsb. Hilangnya Penggantian Hak (Pasal 156 ayat 4 UUK,dan berkurangnya nilai Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat 3) dari 10 kali upah menjadi 8 kali upah, adalah contoh penurunan kompensasi PHK. Hal-hal tersebut pastinya akan berdampak negatif terhadap pelaksanaan  jaminan sosial di Indonesia. Demikian Timboel Siregar, SH Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) di Apartemen Basura, Jakarta Timur pagi ini 13/3/2020.

Lebih jauh dijelaskan Timboel Siregar bahwa pasal- pasal di RUU Cipta kerja memudahkan PHK sehingga pekerja formal berpotensi menurun. Turunnya jumlah pekerja formal akan berpotensi menurunkan penerimaan iuran dari PPU swasta.
RUU Cipta Kerja menargetkan pembukaan lapangan kerja 2.6 juta - 3 juta lapangan kerja sehingga bisa menutupi peningkatan angkatan kerja sebesar 2.5 juta per tahun. Tapi apakah pembukaan lapangan kerja yg 2.6 - 3 juta utk lapangan kerja formal? Belum tentu. Justru akan banyak di informal.
Pekerja informal (PBPU) akan sulit join ke JKN walaupun ada Kewajiban mendaftar di regulasi PP 82/2018 dan ada sanksinya di PP 86/2013. Selain sulit, potensi non aktif juga tinggi.

Demikian juga untuk 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT dan JP), &peningkatan pekerja informal akan menurunkan kepesertaan di jaminan sosial Ketenagakerjaan karena faktanya hingga saat ini tidak ada kewajiban pekerja informal menjadi peserta JKK, JKm dan JHT. Pekerja Informal tidak bisa menjadi peserta JP.

Memudahkan PHK di RUU Cipta kerja berarti mendukung pembiayaan JKN maksimal 6 bulan utk penjaminan pekerja yg ter PHK beserta keluarga, akan meningkatkan pembiayaan JKN tanpa pemasukan iuran JKN dari pengusaha atas pekerja yg ter PHK tsb.

Memudahkan PHK berarti pekerja akan mengambil dana JHT sehingga dana kelolaan JHT di BPJS Ketenagakerjaan akan semakin berkurang, sehingga pola investasi JHT akan menjadi investasi jangka pendek dgn imbal hasil yg lebih rendah. Akhirnya imbal hasil JHT ke buruh semakin menurun.

RUU cipta kerja yg hanya melegitimasi UMP dgn menghapus UMK dan UM sektoral maka pendapatan pekerja akan berkurang. Ini akan sangat terdampak pada penerimaan iuran 5 program jamsos.

Dipermudahnya Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) maka kepastian hubungan kerja keberlanjutan semakin rendah. Ini artinya upah terancam keberlanjutannya, dan akhirnya iuran 5 program jamsos pun terancam keberlanjutannya.

Terkait adanya usulan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada RUU cipta kerja, siapa yg mau mengiur tsb? Sementara pemerintah selalu bilang pengusaha dan pekerja tidak mengiur lagi.

Ada rencana iurannya diambil dari dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Bila hal tsb dilaksanakan maka Pemerintah sdh memposisikan Direksi BPJS Ketenagakerjaan utk melakukan subsidi antar program yg mengacu pada Pasal 52 point (i) Direksi dan Dewan Pengawas DILARANG melakukan subsidi  silang antar-program.

Selain itu, dana JHT secara hukum adalah milik buruh walaupun pengusaha ikut mengiur 3.7%. Bila iuran JKP diambil dari JHT maka dana milik buruh digunakan utk JKP buruh yg ter PHK, lalu apa nilai tambahnya buat buruh?

Uang buruh utk buruh berarti IURAN JKP diiur oleh buruh, dan ini artinya Pemerintah dan Pengusaha tidak bertanggunjawab utk program utk dibuatnya sendiri.

Bila JKP dibiayai dari dana JHT maka ini sangat merugikan buruh dan akan mengganggu pengeloaan dana JHT oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Imbal hasil JHT akan berkurang dan Manfaat Layanan Tambahan perumahan dari program JHT akan lebih sulit dilaksanakan.

Dari hal2 di atas maka hipotesis (kesimpulan sementara) yang dibangun adalah :

Hipotesis I : RUU Cipta Kerja akan menurunkan kepesertaan di 5 program jamsos.

Hipotesis II : RUU cipta kerja akan mendukung defisit JKN lebih besar lagi sehingga keberlanjutan program terancam, dan pada akhirnya akan memberatkan APBN.

Hipotesis III : RUU cipta kerja akan menurunkan dana kelolaan 4 program jamsos ketenagakerjaan, sehingga keberlanjutan program terancam, dan akhirnya akan memberatkan APBN.

Hipotesis IV : Kehadiran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan merugikan buruh dan merusak program JHT.

Hipotesis V : Jamsos akan gagal melindungi dan mensejahterakan rakyat.

Hipotesis VI : RUU Cipta Kerja mendukung percepatan Indonesia sebagai Negara Gagal.

Dari seluruh hipotesis di atas, saya mendesak Pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja tsb dan kaji, kaji, kaji lagi RUU tsb supaya tidak menjadi penyesalan di kemudian hari, dan Pemerintah saat ini nantinya akan dijuluki sebagai Pemerintahan yang merusak tatanan Jaminan sosial, yang sudah dirancang baik oleh UU no. 40 tahun 2004 pada era Ibu Megawati sebagai Presiden lalu. Pungkas Timboel Siregar, SH ( MI )
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: