Kemendikbud Lakukan Penyesuaian Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Selain itu, dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), pembelian masker maupun penunjang kebersihan lainnya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah akibat meningkatnya dampak penyebaran coronavirus disease (Covid-19).

"Sekarang, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar. Termasuk, mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," tutur Mendikbud, dikutip dari kemdikbud.melalui go id.

Lebih, lanjut Mendikbud, ketentuan pembayaran maksimal 50% sudah tidak berlaku. "Namun, kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19," unbuhnya.

Mendikbud menjelaskan, adapun dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. "Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," kata Nadiem. 

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 hingga dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. (Pa. Cik)
Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: