Ketulusan Cinta Raysa Diragukan

Share it:


‌Sukabumi,(MediaTOR Online) - Pembuktian rasa cinta tidak hanya pengorbanan, namun juga membutuhkan saling memiliki dan saling mengisi. Demikian  pepatah jaman baheula menyebutkan. Namun di era kekinian, petuah tersebut nampaknya sudah tak lagi berlaku.
‌Seperti halnya yang dialami Dedi Suparyadi bin H. U Suparman Alias Abel Bangor warga Otista Palabuhan Ratu. Dia menikahi wanita kesayangannya pada tanggal 15 okteber 2017  bernama Raysa binti Ujang warga Kp. Tegal Caringin, Desa Ciwaru, Kec. Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat.
‌Namun, bahtera rumah tangga yang dijalani baru berjalan sekitar dua tahun, tanpa  musabab yang jelas, tiba-tiba Raysa berkehendak untuk memutuskan jalinan kasih yang mereka bina. Sang  isteri baru-baru ini menggugat  cerai Dedi di PN Agama Sukabumi.

Raysa sebelum menikah dengan Dedi Al Abel Bangor, pada tahun 2013 pernah menikah dengan Maulana Yusup warga Cisaat palabuhan ratu, menurut keterangan orang tuanya menikah siri dan sudah ditalak cerai.

Pertemuan singkat seolah dipaksa Abel Bangor harus menikah dgn anaknya Raysa.

Kedua orang tua Raysa mencari  simpati pihak keluarga Abel Bangor di Palabuanratu. Seperti tidak punya rasa malu memperkenalkan anaknya wanita keluaran dari pesantren yang jujur dan pernah menjadi juara qori.

Abel Bangor 40 tahun dikenal bos entertaiment dengan  kendaraan avanza hitam yang dipake hadiah adiknya itu. Perkawinan yang dirancang dalam pikiran kotornya bahwa Abel Bangor calon mantu yang bisa dimanfaatkan materinya.

Selama pernikahan dua tahun berjalan yang dirasakan Abel Bangor wanita yang dinikahi itu tidak sesuai dengan cerita kedua orang tuanya.

Permintaan kata minta cerai bukan hal tabu dan selalu terlontar dari istrinya Raysa, takdir berkata lain dua tahun berkeluarga skenario yang dirancang akhirnya Abel Bangor terusir dari rumahnya yang baru di bangun.

Siasat jahat selama tiga bulan istri yang dibanggakan oleh kedua orang tuanya itu, menggugat cerai ke Pengadilan agama Palabuhan ratu.

Gugatan cerai terhadap tergugat yang diajukan ke PA, bahwa tergugat pemalas dan sering cekcok dalam rumah tangga. Merupakan siasat jahatnya.(SU)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: